bakabar.com, RANTAU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tapin memantau sejumlah perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnaker Tapin, Fauziah, mengatakan rata-rata perusahaan sudah membayar THR kepada karyawannya.
“Alhamdulillah dari perusahaan yang kami pantau, sudah melaksanakan kewajibannya membayar THR,” ucapnya.
Fauziah menyarankan kalau perusahaan tidak mampu membayar sesuai dengan waktu yang ditetapkan, terlebih dahulu bisa melakukan dialog dengan karyawannya.
“Tujuannya untuk sama-sama mencari solusi secara kekeluargaan,” jelasnya.
Selain berunding kepada para pekerjanya, perusahaan juga harus menunjukkan bukti bahwa tidak bisa membayar THR tepat waktu.
“Bisa diberitahukan bagaimana situasi laporan keuangan terkini dari perusahaan,” lanjutnya.
Terpisah, HRD PT. AGM, Agus, menuturkan sejak 30 April lalu pihaknya sudah membayar THR kepada karyawan. Mereka terdiri dari 353 orang dari Tapin dan 188 orang dari Hulu Sungai Selatan.
“Dibayar sesuai perundangan-perundangan yang ada. Jadi karyawan yang sudah lebih satu tahun bekerja dibayar satu bulan gajih dan yang dibawah satu tahun, sesuai perhitungan yang ada,” ungkapnya.
Pemantauan dimulai dari karyawan yang bekerja pada pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Sanggul Rantau, dilanjutkan ke PT Bhumi Rantau Energi, kemudian ke PT Binuang Mitra Bersama, dan terakhir ke PT Antang Gunung Meratus.