bakabar.com, TANJUNG – Dua pengurus serikat pekerja di PT Saptaindra Sejati (SIS) Site ADMO mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong, Rabu (27/10) siang.
Kedatangan PUK SP-KEP dan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT SIS site ADMO ini untuk mendaftarkan laporan terkait deskriminasi upah terhadap ribuan pekerja lama dengan pekerja yang baru masuk di Agustus tadi.
Jalur perundingan tripartit ditempuh dua serikat pekerja tersebut karena dalam perundingan bipartit dengan manajemen PT SIS tidak ada kesepakatan penyelesaian masalah.
Bipartit pertama digelar pada 18 Oktober dan kedua dilaksanakan 25 Oktober 2021 di kantor PT SIS di jalan Hauling Roud Adaro Indonesia KM 69.
“Kedatangan kami bersama pengurus SPM ke Disnaker Tabalong untuk berkoordinasi dan mendaftarkan mediasi tripartit terkait deskriminasi upah. Yang mana dua kali bipartit tidak mencapai kesepakatan atau gagal,” kata Ketua PUK SP-KEP SIS ADMO, Muhammad Riyadi.
Akibat gagalnya perundingan sesuai Undang-Undang No 13 tahun 2003 Pasal 137 dan 145 pekerja boleh melakukan mogok kerja atau memperlambat produksi untuk meminta kenaikan upah gaji pokok dalam hal ini karena adanya diskriminasi upah.
“Diskriminasi upah ini karena ada bekas karyawan PT Pamapersada Nusantara yang baru masuk gaji pokoknya di atas Rp4 juta, sedangkan kami yang lama bekerja di SIS tidak sampai segitu,” jelas Yadi.
Sementara itu, Ketua SPM SIS ADMO, Edy Nuryanto mengatakan jika nantinya di dalam perundingan tripartit di Disnaker Tabalong ini juga mengalami jalan buntu maka pihaknya bersama PUK SP-KEP menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi ini akan melibatkan 2.000 anggota SPM dan 1.900 pekerja di bawah PUK SP-KEP.
“Tidak menutup kemungkinan seluruh karyawan SIS ADMO yang tidak berserikat juga ikut aksi, karena mereka juga merasakan diskriminasi ini. Jadi jumlahnya bisa 6.000 karyawan,” jelas Edy.
Serikat pekerja di SIS ADMO sendiri telah merapatkan barisan dan satu kata untuk berjuang terkait deskriminasi upah ini.
“Dalam persoalan ini tidak ada saling mempunyai kepentingan. Di sini sama-sama atas nama karyawan mengedepankan bagaimana rasa keadilan dari perusahaan,” ujar Abdullah dari SPM.
Abdullah bilang telah ada kesenjangan dan tercipta demotivasi dari teman-teman. Maka pihaknya lebih mempertegas ke manajemen perusahaan jika pada tripartit nanti tidak sesuai harapan karyawan, sesuai aspirasi pengurus dan anggota bisa mengarah kepada demo.
“Supaya demo ini tidak terjadi maka kami meminta manajemen supaya tidak membeda-bedakan karyawan,” tegas Abdullah.
Sebelumnya, Ketua PUK SP-KEP SIS ADMO, Muhammad Riyadi mengungkapkan hasil pertemuan bipartit pihaknya dengan manajemen perusahaan.
Pada pertemuan bipartit pihak pekerja berpendapat, bahwa PT SIS telah melakukan tindakan yang memicu lahirnya hubungan industrial yang tidak harmonis dan tidak berkeadilan.
Hal itu ditunjukan dengan memberikan perlakuan yang tidak adil terhadap karyawan, dengan memberikan perlakuan yang tidak adil terhadap karyawan lama sebagai aset berharga dalam kelangsungan hidup sebuah badan usaha berbadan hukum yang bisa tumbuh dan berkembang tak lepas dari peranan karyawan.
Bahwa perusahaan telah memberkan upah pokok yang nilainya lebih besar dan grade jauh lebih tinggi kepada pekerja yang baru diterima pada Agustus 2021.
Hal ini dibandingkan dengan nilai upah pokok dan grade para pekerja yang sudah mempunyai masa kerja yang cukup lama dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang sama.
Bahwa tindakan atau perlakuan PT SIS sudah termasuk tindakan diskriminasi, dan hal ini bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 Pasal 2 ayat (2) dan Konvensi ILO No.100.
Sementara itu ujar Yadi, pengusaha berpendapat bahwa terkait permasalahan ini telah dijelaskan dan disampaikan oleh pengusaha dalam pelaksanaan LKS Bipartit di September 2021.
Bahwa sebagaimana diketahui bersama kerja sama PT PAMA dan PT KPP sebagai kontraktor PT Adaro Indonesia telah berakhir pada Juli 2021.
Sesuai kesepakatan antara PT Adaro Indonesia, PT PAMA dan PT SIS, maka PT SIS menyerap seluruh karyawan ex PT PAMA dan ex PT KPP yang memiliki domisili lokal.
Atas dasar kesepakatan tersebut maka dilakukanlah proses penerimaan karyawan eks PT PAMA dan eks PT KPP, di mana dalam penentuan grade dan salary untuk karyawan operator eks PAMA/KPP tersebut PT SiS juga mempertimbangkan masa kerja, HM dan salary untuk memastikan kesediaan mereka bergabung dengan PT SIS untuk kelancaran operasional khususnya proyek RTP.
Berdasarkan sistem yang berlaku di PT SIS, operator dengan grade yang sama memiliki gaji pokok yang sama, dalam hal ini dengan menyerap karyawan eks PT PAMA dan KPP.
PT SIS berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan daerah di Kalimantan Selatan melalui penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar wilayah operasional PT SIS.
Bahwa pengusaha berpendapat terkait permasalahan ini bukan merupakan sebuah perselisihan, sehingga apabila ada keluhan terkait permasalahan upah dan grade dapat disampaikan kepada atasan dari masing-masing karyawan atau melalui mekanisme keluh kesah.
“Kesimpulan atau hasil perundingan tersebut para pihak masih pada pendapatnya masing-masing, sehingga akan dilanjutkan pertemuan biprtit kedua besok 21 Oktober 2021,” pungkas Muhammad Riyadi.