Politik

Disindir soal Sumbangan, H2D: Sudah Tembus Ratusan Juta Rupiah

apahabar.com, BANJARBARU – Gerakan Rp 5 ribu H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) diam-diam sudah menyentuh ratusan…

Featured-Image
Gerakan Rp 5 ribu H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) diam-diam sudah menyentuh ratusan juta rupiah. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU – Gerakan Rp 5 ribu H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) diam-diam sudah menyentuh ratusan juta rupiah.

Jelang sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Kuasa Hukum H2D memperjelas izin pengumpulan donasi.

“Mengenai donasi itu dasar hukumnya ada. Kita sudah kaji, memang ada bidang-bidang tertentu yang memang harus membutuhkan izin, misalnya di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial. Donasi kita tidak termasuk bidang yang membutuhkan izin,” ujar Anggota Tim Hukum H2D, Jurkani kepada bakabar.com Rabu (23/12) siang.

Menurut Jurkani aturan donasi sudah tertuang jelas dalam UU Nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang.

“Selama donasi berjalan sampai saat ini sudah mencapai Rp132 juta. Itu nanti pada akhirnya akan dibuka oleh Prof Denny Indrayana ke publik. Kita transparan,” terang purnawirawan polisi itu.

Donasi tersebut akan digunakan untuk membantu biaya transportasi saksi, akomodasi, materai, lawyer, hingga saksi ahli.

Di mana batas waktu pengumpulan donasi diprakirakan berakhir pada Maret 2021 nanti.

“Kemudian batas waktu dari donasi sampai pada pertengahan Maret begitu putusan MK selesai, maka selesai juga,” ucapnya.

Jika berlebih, kata dia, donasi tersebut akan disumbangkan kepada yang membutuhkan.

2 Jenderal Soroti Donasi Denny Indrayana, Guru Besar ULM Bilang Begini…

“Contoh dapat donasi Rp100 juta, diperlukan hanya 50 juta, nah 50 sisanya itu akan kami kembalikan kepada masyarakat yang membutuhkan, kita akan transparasi semuanya,” katanya mencontohkan.

Ihwal komentar – komentar miring terkait gerakan Rp 5 ribu ini, Jurkani menegaskan tim H2D tidak terpengaruh.

“Kita tidak terlalu berambisi untuk menanggapi itu, biarlah ‘Anjing menggonggong Kafilah tetap berlalu'” ujarnya lagi.

Sebab, dari gerakan Rp 5 ribu inilah tim H2D tahu banyak masyarakat yang mendukung pihaknya untuk memperoleh kemenangan di MK.

“Bukan hanya masyarakat, atau relawan dan simpatisan dari Kalsel tapi ada juga dari luar Kalsel yang berempati atau berpartisipasi memberikan dukungan gugatan permohonan kami ke MK. Intinya tidak ada unsur paksaan dalam hal ini,” pungkasnya.

Pro-Kontra Donasi

Penggalangan dana H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) sebagai amunisi bersengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai pro dan kontra.

Tak hanya masyarakat dan tokoh politik berkomentar. Para perwira tinggi Polri dan TNI di level daerah juga angkat bicara soal penggalangan dana Rp 5 ribu itu.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, misalnya. Jenderal polisi bintang dua itu memastikan bahwa bersengketa di MK tak makan biaya alias gratis.

Sehingga ia meminta Denny-Difriadi sebaiknya tak melibatkan masyarakat dalam urusan sengketa ini.

"Jangan libatkan masyarakat, sehingga warga Banua tenang, karena yang terpilih merupakan pilihan masyarakat Kalsel," ujar Rikwanto kepada awak media Jumat (18/12) di sela rapat koordinasi Forkompimda Kalsel.

Senda dengan Rikwanto, Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah, juga berkomentar soal penggalangan dana ini.

Jenderal TNI bintang satu itu menyatakan proses penghitungan suara pilkada sudah selesai. Atas hasil yang ditetapkan, ia meminta untuk kedua belah pihak berbesar hati dan menahan diri.

Bagi pihak yang kalah, Firmansyah berpesan untuk legawa selayaknya negarawan.

"Jika terdapat pihak yang masih merasa kurang menerima hasil dipersilakan menempuh mekanisme lain yang sesuai dengan peraturan. Jika bersengketa di MK di Jakarta, jangan libatkan lagi masyarakat Kalsel," pesannya.

Lantas wajarkah kekhawatiran dua jenderal itu muncul. Sampai-sampai mengantisipasi pelibatan masyarakat dalam proses perpolitikan di Banua?

Pertanyaan ini coba disodorkan bakabar.com ke Prof. Dr. Budi Suryadi. Budi adalah pengajar sekaligus guru besar di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

Gerakan Rp 5 ribu dinilainya sebagai bentuk ekspresi politik lokal terhadap ketokohan paslon-nya.

Penggalangan dana untuk penyelesaian sengketa di MK pada jalur resmi politik yang disediakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkembangan politik lokal, menurutnya sampai saat ini memang masih dalam taraf partisipasi politik konvensional, elite paslon mau pun masyarakat masih dalam koridor mengikuti alur proses penyelesaian sengketa pilkada di MK. Hal itu, kata dia, tentunya cerminan politik yang baik.

“Walaupun situasinya berbeda dengan konstruksi kondisi politik struktur afiliasi suara masyarakat yang cukup besar pada paslon,” ujarnya dihubungi bakabar.com, Senin (21/12).

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta kepada kapolda Kalsel dan Danrem tak usah kuatir.

“Sebagai partai yang mengusung Denny Indrayana-Difriadi, kami Partai Demokrat sudah membaca pernyataan yang disampaikan Pak Kapolda Kalsel dan Danrem. Bapak berdua tenang dan yakinlah, sebagai partai yang sejak dulu menjunjung dan menjaga Demokrasi di negeri ini, langkah dan tindakan yg diambil oleh kandidat kami pasti selalu di rel konstitusi,” ujar Jansen dalam siaran persnya.

Jansen mengatakan apa yang dilakukan Denny Indrayana bukanlah mengerahkan pendukung turun ke jalan.

“Tapi membawanya ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana perintah UU. Menggunakan hak-nya sebagaimana diatur di Pasal 157 ayat 5 dan 6 UU Pilkada No. 10 Tahun 2016,” ujarnya.

“Soal pernyataan “cukup elite politik sajalah yang berseteru, jangan masyarakat dibawa-bawa lagi dalam sengketa politik ini”, kami Partai Demokrat menyampaikan tidak ada perseteruan di sini pak. Ini murni soal hak yang diberikan UU kepada siapa pun kandidat (bukan hanya di Kalsel saja) untuk dapat mempersoalkan dan menguji ulang hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan KPUD. Dan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPUD Kalsel ini bukanlah putusan final untuk menentukan siapa gubernur terpilih,” sambungnya.

Soal masyarakat jangan dibawa-bawa lagi, kata dia, pasti sebagian dari mereka mau tidak mau akan terbawa.

“Tapi dalam rel yang konstitusional dan dibenarkan UU ya, karena beberapa dari mereka pasti akan menjadi saksi untuk membuktikan dalil yang dibangun dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi. Menjadi saksi dalam perkara hukum kan dibenarkan bahkan wajib bagi siapa pun warganegara untuk menerangkan sesuatu yang dia ketahui agar hakim dan penegak hukum tidak salah dalam mengambil keputusan,” tulisnya.

Bergulir di MK

Gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) resmi bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah upaya baru disiapkan. Teranyar, Denny yang menggandeng sejumlah pengacara kondang tengah memperkuat konstruksi pembuktian pelanggaran di Pilgub Kalsel 2020.

“Permohonan sudah kami sampaikan. MK menyediakan waktu untuk perbaikan. Kami akan terus memperkuat konstruksi hukum dan peristiwa dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Kalsel ini,” ujar Kuasa hukum H2D, Febri Diansyah kepada bakabar.com Rabu (23/12) siang.

Sebab, kata eks Juru Bicara KPK ini, pada dasarnya Tim H2D ingin memaksimalkan pembuktian indikasi kecurangan dalam Pilkada tersebut di sidang MK nanti.

Tentunya itu sebagai pertahanan agar gugatan ini tak lagi rontok seperti laporan laporan H2D sebelumnya di Bawaslu Kalsel.

MK memberikan waktu guna perbaikan laporan jika ada yang perlu diperbaiki.

Namun sejauh ini, klaim Febri, belum ada catatan khusus dari MK.

“MK memberikan waktu bagi semua untuk perbaikan. Bisa dimanfaatkan bisa juga tidak. Nanti kita lihat, kalau memang ada kebutuhan perbaikan tentu akan dilakukan, kalau tidak berarti langsung proses berikutnya,” terangnya.

Untuk jadwal sidang perdana sendiri dituturkannya bakal dimulai pada Januari 2021.

“Tapi waktu pastinya tentu menunggu panggilan sidang dari MK,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner