Habar Pemilu 2024

Disetujui DPR, KPU Segera Terbitkan Pemetaan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan peraturan KPU (PKPU) tentang pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD

Featured-Image
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ketika mengumumkan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Foto: apahabar.com/Bambang

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan peraturan KPU (PKPU) tentang pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.

Diektahui pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi dibahas KPU dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2).

"Prinsipnya daerah pemilihan dan alokasi kursinya menjadi bagian dalam lampiran peraturan KPU ini," papar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Seandainya KPU merampung dalam tahap penyusunan, PKPU diberikan waktu selama sebulan ke depan untuk diundangkan.

"Selanjutnya diambil dan ditetapkan melalui keputusan KPU yang harus ditetapkan paling lama satu bulan sejak peraturan komisi ini diundangkan," tambah Hasyim.

PKPU disusun dengan merujuk pada sejumlah dasar hukum yang meliputi Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa dapil dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU.

Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022, terutama berkaitan dengan daerah pemilihan anggota DPR RI pada Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Terdapat pula hal-hal yang berkaitan dengan penetapan dapil anggota DPRD provinsi di Banten, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Hasyim juga menyampaikan rancangan PKPU tersebut disertai dengan tiga lampiran, yakni Lampiran I tentang dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR, Lampiran II tentang dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, serta Lampiran III tentang dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten dan kota.

"Dapil yang ditetapkan KPU dilengkapi pula dengan peta daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota," jelas Hasyim.

"Berikutnya peta dan daerah pemilihan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan KPU paling lama satu bulan terhitung sejak PKPU tersebut diundangkan," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner