Namun, dihadirkan ke hadapan majelis hakim, Senin (28/6), Guru Khalil membantah semua pernyataan Nuryadi. Ia mengaku tak pernah menyuruh Nuryadi untuk meminta dana ke Baramarta untuk keperluan ke luar daerah selama menjabat bupati.
“Saya hanya dijual-jual saja,” terangnya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan siang tadi.
Eks Sekretaris Baramarta Buka-bukaan: Nama Ajudan Eks Bupati hingga Oknum DPRD Terseret
Guru Khalil menjabat Bupati Banjar periode 2016-2021. Ia menjadi salah satu dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dicecar beragam pertanyaan, mulai dari kondisi perusahaan plat merah itu hingga aliran dana kasbon eks Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah senilai miliaran rupiah itu.
Tak hanya untuk keperluan perjalanan bupati ke luar daerah, pada sidang sebelumnya, Nurhadi jugapernah menerima sejumlah duit dari perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Banjar itu untuk keperluan pribadi. Dari pinjaman untuk operasi istri, tunjangan hari raya yang diberikan selama empat tahun berturut-turut, hingga sumbangan saat dia menikah.
“Semuanya sudah saya kembalikan. Totalnya Rp32 juta. Saya kembalikan karena tak mau terseret,” ujar Nuryadi dalam persidangan sebelumnya.
Selain soal duit yang dia gunakan untuk pribadi, Nuryadi di persidangan sebelum membeberkan bahwa dirinya pernah mengambilkan dana di PD Baramarta untuk pimpinan, dalam hal ini bupati.
Di mana dia pernah mengambil duit ke PD Baramarta sebesar Rp15 juta untuk keperluan Guru Khalil bersama keluarga, dan dirinya saat ke Jakarta.
Dia juga pernah menerima transfer sebesar Rp6,5 untuk keperluan Guru Khalil akomodasi berangkat ke Bandung.
Namun, semua pernyataan Nuryadi itu dibantah Guru Khalil dalam kesaksiannya di persidangan tadi siang. Dirinya menyatakan tak tahu menahu soal duit untuk ke luar daerah tersebut.
“Pinjaman ke Jakarta tidak tahu saya. Di Bandung juga tidak tahu,” jawabnya saat ditanya oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Teguh Imanullah.
Guru Khalil adalah orang yang mengangkat Teguh sebagai Dirut PD Baramarta untuk periode 2017-2020. Saat ditanya soal kedekatan, Guru Khalil mengaku awalnya tak terlalu mengenal Teguh.
Dia mengangkat Teguh sebagai Dirut PD Baramarta saat itu atas masukan sejumlah pihak, dewan pengawas perusahaan maupun mitra kerja. Teguh, saat itu, dinilai memiliki kemampuan.
Dalam persidangan, Guru Khalil bilang bahwa dirinya baru mengetahui adanya penyalahgunaan permasalahan keuangan di PD Baramarta setelah munculnya hasil audit internal. Dia jugalah yang memerintahkan inspektorat Kab Banjar untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Saya memintakan ke inspektorat, dan dari inspektorat melapor ada. Saya kurang mengetahui penggunaan. Tak tahu penggunaannya ke mana,” ujarnya.
Mengetahui persoalan itu, Guru Khalil lantas meminta melalui Inspektorat agar Teguh mengambil temuan tersebut.
“Tapi dari laporan Inspektorat Teguh kurang kooperatif, saya suruh menagih minta dikembalikan,” terangnya.
Adapun sidang lanjutan dijadwalkan Senin (5/6) pekan depan. Agendanya, masih mendengarkan keterangan saksi JPU.