bakabar.com, KUALA KAPUAS – Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagprinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas, Kalteng, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Adapun kerjasama dimaksud dalam hal memberikan bantuan pendapat hukum maupun bantuan hukum kepada Disdagperinkop dan UKM Kapuas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kerja sama itu pun ditandai dengan ditandatanganinya MoU oleh Kepala Disdagperinkop Apendi dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo di Kantor Kejaksaan setempat, Rabu (16/3).
“MoU ini membantu pemerintah daerah khususnya dinas kami, untuk memberikan pendapat hukum maupun bantuan hukum dalam penyelenggaraan dinas,” kata Kepala Disdagperinkop dan UKM Kapuas, Apendi.
Dijelaskannya, permasalahan sekarang ini,adanya hak dari pemerintah daerah menerima pembayaran dari pasar ikan yang ada di Kapuas.
“Tentunya ini perlu pendekatan yang humanis dari pihak bagian hukum dan lainnya. Sehingga kami perlu melakukan Mou dengan pihak kejaksaan,” terang Apendi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo menyambut baik dan berterima kasih kepada Pemda Kapuas secara umum dan Disdagperinkop khususnya.
Menurut Arif, Kejaksaan seperti diketahui mempunyai fungsi Datun, dimana fungsi Datun dituntut untuk mendukung keberhasilan pemerintahan.
“Maka saya secara khusus berharap Datun dapat mendorong, mengakselerasi dan bermanfaat secara optimal bagi penyelenggara pemerintah, khususnya di Disdagperinkop dan UKM Kapuas,” ucapnya.
Kejari Kapuas juga mempersilahkan dinas-dinas lainnya di Kabupaten Kapuas apabila ingin menjalin MoU dengan pihaknya.
“Karena kami mendorong fungsi Datun agar dapat lebih optimal dalam mendukung jalannya pemerintahan di Kapuas,” pungkas Arif Raharjo.