Tak Berkategori

Direkomendasi Kemenkes, PMI Banjarmasin Resmi Laksanakan Plasma Konvalesen

apahabar.com, BANJARMASIN – Sudah lama dinantikan, UTD Palang Merah Indonesia (PMI) Banjarmasin akhirnya resmi menjadi pelaksana…

Featured-Image
Hasil swab PCR 5 anggota DPRD Kota Banjarbaru di BBTKLPP milik pemerintah berbeda dengan di dua lab swasta Kota Banjarbaru. Foto ilustrasi: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Sudah lama dinantikan, UTD Palang Merah Indonesia (PMI) Banjarmasin akhirnya resmi menjadi pelaksana donor plasma konvalesen.

Pengesahan itu berupa rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang diterima, Selasa (12/1).

“Kami baru saja mendapat rilis dari Kemenkes, terkait rekomendasi tempat donor plasma konvalesen,” ungkap dr Aulia Ramadhan Supit, Kepala UTD PMI Banjarmasin.

“Rekomendasi itu diberikan karena pelaksanaan donor plasma konvalesen di PMI Banjarmasin sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tambahnya.

Donor plasma konvalesen terapi yang dinilai dapat digunakan untuk pemulihan pasien Covid-19.

Meski terapi plasma konvalesen masih dalam tahap uji klinis, UTD PMI Banjarmasin tetap bersyukur bisa terlibat dalam usaha penyembuhan.

“Memang uji klinis plasma konvalesen terus dilakukan, karena masih ditemukan beberapa kegagalan akibat sejumlah faktor. Namun tingkat keberhasilan sudah di atas 50 persen,” tegas Rama.

Seiring rekomendasi Kemenkes, diharapkan masyarakat dan pemerintah mendukung donor plasma konvalesen yang dilakukan PMI Banjarmasin.

Dukungan dimaksud adalah menjadikan kembali PMI Banjarmasin sebagai fasilitas kesehatan yang direkomendasi untuk pelaksanaan rapid test antigen.

“Pelaksanaan rapid test antigen merupakan tahapan pemeriksaan wajib, sebelum melaksanakan donor plasma konvalesen,” jelas Rama.

Di sisi lain, rekomendasi pelaksanaan rapid test antigen juga memudahkan masyarakat pendonor, terutama yang berencana ke luar daerah.

“Kalau pendonor ingin pergi ke luar daerah memakai pesawat, mereka bisa menggunakan surat keterangan dari PMI Banjarmasin,” tandas Rama.



Komentar
Banner
Banner