Virus Nipah

Antisipasi Virus Nipah, Kementerian Kesehatan Edarkan Imbauan

Virus Nipah di India telah memakan korban. Kemenkes mulai meningkat kewaspadaan untuk mencegah penularan dan penyebaran.

Featured-Image
Ilustrasi virus nipah. Sumber: freepic.

bakabar.com, JAKARTA - Virus Nipah di India telah memakan korban. Kemenkes mulai meningkat kewaspadaan untuk mencegah penularan dan penyebaran.

Baru usai virus Covid-19, dan traumanya masih tersisa, dunia kembali diresahkan dengan virus baru yang mematikan. Nama virusnya adalah virus Nipah dan menyerang wilayah Kerala, India. Virus ini sudah menewaskan dua orang di wilayah tersebut.

Untuk mencegah perluasan dan penyebaran virus, pemerintah berwenang dan pemangku kepentingan di India meningkatkan kewaspadaan dan melakukan lock down dan sejumlah upaya pencegahan di wilayah tersebut.

Meski virus Nipah belum masuk ke Indonesia, namun Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan edaran yang mengimbau pemerintah daerah, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), fasilitas pelayanan kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Virus Nipah.

Pemerintah tetap mengimbau pemangku kepentingan untuk selalu waspada terhadap kasus Nipah karena wabah tersebut berada di negara yang dekat dengan Indonesia.

Baca Juga: Awas Virus Nipah Menyebar, Pelajari Cara Mencegahnya

"Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan di Jakarta, Selasa (26/9).

Untuk itu, ia meminta KKP, Dinas Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id dan https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news.

Virus Nipah
Awas Bahaya Virus Nipah. Foto: Kittisak Kaewchalun/istock photo

Kemenkes juga meminta pemangku kepentingan terkait untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.

"Juga meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut/kejang/penurunan kesadaran, serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit," ujarnya menjelaskan.

Fasyankes, kata Maxi, juga diminta untuk selalu memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian kepada Dirjen P2P Kemenkes melalui aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui WhatsApp 0877-7759-1097.

Baca Juga: Malaysia Bersiap Cegah Penyebaran Virus Nipah

Jika terdapat spesimen kasus suspek, kata dia, hendaknya dikirim ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof dr Srie Oemijati di Jalan Percetakan Negara 23 Jakarta 10560 untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes, harus dilakukan investigasi dalam 1x24 jam termasuk pelacakan kontak erat," kata Maxi Rein Rondonuwu.

Upaya tersebut, telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.

Editor


Komentar
Banner
Banner