bakabar.com, JAKARTA – Eks Wamenkumham, Denny Indrayana masih mencium bau menyengat praktik hukum yang koruptif dan diskriminatif lantaran sikap kritisnya berbuah laporan polisi dan aduan pelanggaran etik advokat.
“Bahwa unggahan saya di media sosial untuk mendorong agar MK tidak mengabulkan permohonan sistem pemilu proporsional menjadi tertutup berbuah dua tantangan,” kata Denny melalui keterangannya, Jumat (14/7).
“Proses penyidikan pidana di Bareskrim Polri, dan aduan pelanggaran etika oleh Mahkamah Konstitusi ke DPP Kongres Advokat Indonesia,” sambung dia.
Denny mengaku telah mendapatkan informasi terkait tahap penyidikan dalam kasus yang menyelubunginya. Sekaligus surat tentang aduan pelanggaran etika yang dilayangkan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI).
“Surat dimulainya penyidikan sudah dikirimkan kepada saya, demikian pula surat pengaduan hakim MK soal pelanggaran etika advokat, kabarnya sudah dikirimkan ke DPP Kongres Advokat Indonesia, tempat saya menjadi salah satu Vice President,” jelasnya.
“Karena saat ini saya berdomisili di Melbourne, Australia, kedua surat tersebut belum saya terima secara fisik, ataupun patut secara hukum,” lanjutnya.
Dia juga berharap dua tantangan berupa pidana dan etik membayangi dirinya lantaran kritis terhadap wacana sistem pemilu 2024.
“Saya menuntut, semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku,” imbuh dia.
Namun Denny menyatakan akan menghadapi dua masalah yang dialamatkan kepadanya.
“Atas kedua masalah tersebut, baik penyidikan pidana ataupun aduan etika advokat, sikap saya jelas. Saya akan total, sepenuh jiwa raga, memperjuangkan hak-hak saya,” ungkapnya.
“Sayangnya, saat ini penegakan hukum kita, termasuk dalam soal etika, masih jauh dari keadilan. Hukum masih sarat dengan praktik koruptif mafia hukum dan diskriminatif, alias tajam kepada lawan-oposisi, dan tumpul kepada kawan-koalisi,” kata dia menegaskan.