bakabar.com, BANJARBARU - Tempat hiburan malam (THM) di Banjarbaru diperbolehkan buka saat perayaan pergantian tahun ke 2024.
Kadisporabudpar Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie mengatakan, THM buka sesuai jam operasional yang telah ditentukan.
"Sesuai operasional yang ada. Malam tahun baru hari Minggu (31/12) jadi buka dari jam 11.00 Wita sampai 24.00 Wita. Tapi kita tetap mengadakan pengawasan," jelas Yani, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi langsung di kantornya, Rabu (27/12).
Rencananya, Kamis (28/12) besok pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran terkait pedoman perayaan malam pergantian tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah menambahkan, jika di Kota Idaman terdapat 12 THM dengan keterangan izin karaoke.
Dirincikannya, sesuai Perwali No 80 Tahun 2016, terkait jam operasional usaha, paragraf satu poin hiburan umum pasal 5 diatur waktu operasional untuk Senin sampai dengan rabu dari jam 13.00 Wita sampai 24.00 Wita. Kamis dari jam 13.00 Wita sampai 18.00 Wita. Jumat dari jam 14.00 Wita sampai 01.00 Wita. Sabtu dari jam 13.00 Wita sampai 01.00 Wita. Dan Minggu dari jam 11.00 Wita sampai 24.00 Wita.
"Natal kemaren ga boleh jadi imbauan tutup, tapi malam tahun baru boleh kaya biasa tetap jam operasionalnya sampai jam 12 malam kalau malam Senin. Jadi berlakunya seperti jam operasional biasa disamakan," ungkap Fifi sapaan karibnya.
Seperti diketahui, dalam Perwali yang sama diatur Tentang Izin Usaha Hiburan Umum Rekreasi dan Olahraga, pada BAB IX pasal 20 disebutkan bahwa pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga berupa karaoke dewasa, karaoke keluarga, pub/cafe, bola sodok biliar, panti pijat wajib untuk menutup kegiatan usahanya pada hari-hari besar keagamaan dan event keagamaan.