bakabar.com, BALIKPAPAN – Kasus praktik jual beli vaksin menjadi sorotan publik. Setelah adanya temuan dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan terkait penjualan vaksin seharga Rp 315 ribu, polisi pun turut menyelidiki kasus ini.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso membenarkan adanya laporan dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dalam bentuk delik aduan. Sehingga pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait jika ditemukan unsur tindak pidana.
“Ada aduan, tapi masih kami klarifikasi dulu. Kalau ada tindak pidana baru kami akan lakukan penyelidikan,” katanya saat ditemui di Gedung Dome Balikpapan pada Jumat (17/9).
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputra mengatakan pihaknya memang telah menerima aduan dari Dinkes Balikpapan. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu atas kebenaran praktik penjualan vaksin tersebut.
“Masih kita lakukan penyelidikan. Tunggu aja prosesnya dulu,” pungkasnya.