bakabar.com, BANJARBARU - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di Banjarbaru dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Selasa (9/1).
Pelapor adalah Muhammad Fahmi Azhari yang juga alumnus Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Kalimantan Selatan.
Pelaporan dilakukan atas dasar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampamye Pemilu, serta Perda Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemasangan Reklame.
"Saya menemukan dan melaporkan 34 APK yang ditempatkan di lokasi-lokasi terlarang seperti di pohon, fasilitas pendidikan, hingga tiang listrik yang termasuk fasilitas negara," tegas Fahmi.
"APK tersebut berlokasi di sekitar Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan," sambungnya.
Fahmi tergerak melapor dengan alasan ingin berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2024, sekaligus merangsang masyarakat untuk berani melaporkan.
"Bagaimanapun Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Mereka juga perlu peran serta masyarakat untuk mengawasai pelaksanaan pesta demokrasi. Di sisi lain, saya tidak memiliki sangkut paut dengan salah satu partai atau peserta pemilu," beber Fahmi.
Sementara Jaya Hasiholan Limbong selaku kuasa hukum pelapor berharap agar laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti Bawaslu.
"Itu merupakan laporan gelombang pertama. Kalau tidak direspons Bawaslu sebagai pihak yang berwenang menindak APK, kami akan membuat laporan gelombang kedua," cecar Jaya.
"Kami memastikan tidak tebang pilih. Kami melaporkan semua partai dan calon legislatif yang kedapatan menempatkan APK tidak sesuai aturan," tutupnya.