Hot Borneo

Dilobi Ibnu Sina, Prof Yusril Beri Sinyal Positif

apahabar.com, BANJARMASIN – Pelibatan Prof Yusril Ihza Mahendra dalam gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang…

Featured-Image
Yusril Ihza Mahendra. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN – Pelibatan Prof Yusril Ihza Mahendra dalam gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) hampir pasti.

Tak hanya sebagai saksi ahli, pakar hukum tata negara itu bahkan bisa saja menjadi kuasa hukum Pemkot-DPRD Banjarmasin.

Beberapa waktu lalu, Yusril sendiri mengakui sudah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Ibnu Sina.

"Mereka menghubungi saya untuk jadi lawyer dalam pengujian UU tersebut ke MK. Tetapi sampai sekarang belum ada penunjukan secara resmi, termasuk surat kuasanya," katanya dikonfirmasi bakabar.com, Rabu (13/4).

Ibnu Sina memang terus melakukan lobi dengan Prof Yusril. Awalnya, Pemkot akan menunjuk Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun sebagai kuasa hukum.

Namun besar kemungkinan, Prof Yusril juga akan ikut ambil bagian diberi kuasa substitusi di persidangan nanti.

"Tetapi sampai hari ini belum ada perkembangan atas hal tersebut," ujarnya.

Ya, upaya menjegal beleid pemindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru memang semakin mantap. Wali Kota Ibnu Sina berkata paling lambat sengketa akan didaftar ke MK pada 17 April 2022.

Selain eksekutif dan legislatif, unsur masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) bersama Dewan Kelurahan (DK) se-Banjarmasin turut melakukan gerakan serupa.

"Dokumen gugatan akan dimasukkan ke MK pada 19 April 2022," kata Ketua Forkot Banjarmasin, Nisfuady kepada bakabar.com, Rabu (13/4).

Forkot sendiri menegaskan sikap terbuka. Mereka menunggu dan berharap MK bisa bersikap adil dan arif.

"Kalau ada elemen masyarakat turut menggugat tentang pasal pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel itu bagus lagi," tutupnya.

Terpisah, Direktur Borneo Law Firm (BLF), M Pazri -kuasa hukum Forkot- mengonfirmasi sudah mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Simpel MK RI.

"Dokumen pendukung sudah 95 persen," ujarnya kepada bakabar.com, Rabu (13/4).

Berbeda dengan Pemkot, sampai sekarang BLF belum mau terang-terangan perihal pelibatan saksi ahli di persidangan nanti.

"Yang jelas kami mengutamakan sumber daya manusia ahli dan saksi fakta semua dari Kalsel," tutupnya

Jegal Pemindahan Ibu Kota, Pemkot Banjarmasin Lobi Prof Yusril



Komentar
Banner
Banner