bakabar.com, TANJUNG – Ketua Koperasi An Noor Desa Saradang, Aliani, yang diganti anggotanya membantah telah melakukan penggelapan keuangan koperasi yang ia pimpin sejak 2019 lalu.
Menurut Aliani kepada awak media, laporan sejumlah anggotanya ke Polres Tabalong tidak berdasar sama sekali, pasalnya selama ini tidak ada permohonan dari anggota yang meminta pertanggung jawaban kepadanya.
Pada rapat anggota tahunan (RAT) akhir 2020 lalu, pertanggung jawaban pengurus tidak ada ditanyakan para anggota.
Seiring berjalannya waktu di tahun 2021 lalu, ada laporan tersebut ke Polres Tabalong, padahal sesuai AD ART koperasi harus di audit dulu jika ada penyelewengan.
“Anggota juga tidak pernah meminta pertanggung jawaban kepada saya baik ke kantor atau ke rumah, jadi bagaimana saya dikatakan tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan koperasi. Pertanggung jawaban akan dilakukan pada akhir tahun ini, melalui RAT, ” jelasnya, didampingi penasehat Koperasi An Noor, Suriani belum lama tadi.
Terkait tudingan dirinya telah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp425 juta yang terdiri dari simpanan wajib dan pokok, fee parkir 2019, 2020 hingga saat ini, Aliani malah bingung.
Menurut Aliani, uang simpanan wajib hanya Rp118.200.000, sementara tidak ada simpanan pokok.
“Uang simpanan wajib itu kami gunakan untuk modal berjualan bahan sembako dan uang sewa tokonya Rp500 per bulan,” jelas Aliani.
“Kebetulan tokonya milik saya, sebelumnya sudah ditawarkan ke anggota siapa yang ingin menyewakan toko ke koperasi seharga Rp500 ribu per bulan, tapi tidak ada yang menyewakan, toko itu sendiri kalau saya saya sewakan ke lain seharga Rp1.500.000 per bulan,” sambungnya.
Sementara terkait fee parkir, kata dia, semuanya ada catatannya. Tentu ada pemasukan dan pengeluarannya.
“Yang jelas semua keuangan koperasi tercatat dan dilengkapi kuitansinya, jadi kami siap mempertanggung jawabkannya,” tegas Aliani.
Polemik Koperasi An Noor yang berada di Desa Seradang ini berawal dari laporan sejumlah anggotanya ke Polres Tabalong.
Salah seorang anggotanya, Nado mengatakan, laporannya anggota terkait dugaan penggelapan keuangan Koperasi Jasa An Noor berupa simpanan wajib,simpanan pokok anggota sebesar Rp175 juta, fee parkir tahun 2019 sebesar Rp72 juta, dan tahun 2020 hingga saat ini sebesar Rp180 juta.
Dugaan penggelapan dananya sebesar Rp425 juta, anggota juga sudah mengecek rekening korannya hanya berisi Rp3 juta.
“Ini tidak bisa dipertanggungjawabkan ketua Koperasi," kata Nado saat menggelar jumpa pers bersama Pemerintahan Desa Saradang dan BUMDes baru-baru tadi.