LIFESTYLE

Dilantik Jadi Wakapolri, Berikut Kasus Besar yang Ditangani Agus Andrianto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dijadwalkan akan segera melantik Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri

Featured-Image
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/Farhan Fauran

bakabar.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dijadwalkan akan melantik Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.

Pelantikan tersebut rencananya sedianya digelar pada Senin (3/7) di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIK - PTIK Lemdiklat Polri. Pelantikan tersebut akan dipimpin secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selama perjalanan karirnya di kepolisian, Agus sendiri diketahui pernah terlibat dalam penyelesaian sejumlah kasus besar. Di sisi lain, ia juga dikabarkan sempat terseret dalam kasus tertentu.

Baca Juga: Influencer Kebugaran Jo Lindner Tutup Usia karena Aneurisma, Apa Itu?

Kasus Ferdy Sambo

Agus tercatat pernah menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam kasus tersebut Ferdy Sambo diketahui melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pembunuhan sadis tersebut terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu. Ferdy Sambo dinilai sebagai dalang kasus pembunuhan tersebut.

Di mana Ferdy Sambo mengakui bahwa Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi. Sehingga Brigadir J sebagai bentuk pembelaan diri.

Baca Juga: Tarik Emas hingga Human Claw, 5 Wahana Viral di Jakarta Fair 2023

Namun, ajudannya Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan cerita sebenarnya dengan mengatakan bahwa kejadian itu telah direncanakan sebelumnya oleh Ferdy Sambo.

Kasus tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), di mana Ferdy Sambo dituntut hukuman mati karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.

Kemudian orang-orang terlibat lainnya seperti Putri Candrawathi dituntut 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal alias Bripka RR selama 13 tahun. Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: [FOTO] Melihat Aktivitas Belajar Siswa Homeschooling yang Menyenangkan

Kasus Ahok

Sebelum kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Agus juga sempat menangani kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kasus itu terjadi akibat adanya laporan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta yang diduga telah melakukan penistaan agama pada 27 September 2016.

Ia dilaporkan karena telah mengutip surat Al Maidah ayat 51 di depan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, saat menyinggung Pilkada 2017. Pemprov DKI mengunggah seluruh kegiatan itu melalui kanal Youtube.

Baca Juga: Awas Merkuri, BPOM Bagikan Daftar Produk Ilegal

Kemudian Buni Yani mengunggah kembali cuplikan video yang ditampilkan Pemprov DKI dan mencantumkan judul ‘Penistaan Terhdap Agama’.

Kemudian pada 8 Oktober 2016, Ahok pun dilaporkan oleh sejumlah ormas ke polisi atas tuduhan penistaan agama. Lalu, pada 16 November 2016, Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Baca Juga: Jenderal 'Rock' Sigit Menghentak HUT Bhayangkara Bareng Slank

Terlibat Kasus Ismail Bolong

Selanjutnya pada November 2022, Komjen Agus Andrianto dituduh terlibat dalam kasus Ismail Bolong. Akibatnya kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian.

Kasus tersebut bermula saat Ismail Bolong mengunggah sebuah video pengakuan yang bertajuk ‘Persekongkolan Geng Tambang di Polisi dan Oligarki Tambang’.

Video tersebut kemudian tersebar di dunia maya, namun Isamail Bolong membantahnya. Menurut pengakuannya, ia dipaksa membacakan sebuah teks yang diberikan oleh seseorang dan direkam. Video tersebut diakuinya dibuat pada Februari 2022.

Selang beberapa lama, sebuah dokumen tersebar berkaitan dengan tambang illegal. Dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan atas nama dua perwira tinggi polisi, yaitu Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Sosok Polisi dan Pengusaha, Kompol Fadli Amri Jadi Inspirasi Generasi Muda

Dalam dokumen itu Ferdy Sambo mengakui telah menemukan bukti kuat pelanggaran kepada sejumlah anggota kepolisian. Tidak hanya itu nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ikut terseret.

Berdasarkan pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Polri disebut telah menerima dana tambang illegal sebasar Rp6 miliar. Namun, Komjen Agus Andrianto membantah tuduhan tersebut.

Ismail Bolong kemudian mengakui bahwa tidak ada keterlibatan dari Kabareskrim Polri. Di sisi lain, masyarakat masih menyoroti Agus Andrianto karena sang istri dinilai kerap memamerkan harta kekayaan di media sosial.

Editor


Komentar
Banner
Banner