Tak Berkategori

Dikira Celaka, Pria di Amuntai Malah Tipu Teman Perempuan

apahabar.com, BANJARMASIN – Entah apa yang ada di benak pria satu ini. Dikasih kepercayaan, eh malah…

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Polres HSU for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Entah apa yang ada di benak pria satu ini. Dikasih kepercayaan, eh malah berkhianat.

Polsek Danau Panggang, Hulu Sungai Utara, mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor.

Kasus tersebut berhasil diungkap dalam giat Operasi Jaran Intan 2020 yang digelar Polres HSU.

Dari pengungkapan tersebut, pelaku bernama Rahmat Hidayat. Dayat ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor jenis Honda Scoopy tahun 2018 dengan nomor polisi DA 6283 UBE.

Motor itu milik teman dekatnya sendiri bernama Risiliati, warga Desa Purai RT 05 Kecamatan Banua Lawas, Tabalong.

Kejadian berawal saat korban datang ke rumah pelaku Desa Bitin RT 03, Kecamatan Danau Panggang, Hulu Sungai Utara, Rabu 01 Januari 2020.

“Ketika itu pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin berkeliling,” kata Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Danau Panggang, Iptu Momo Jon Rodok, Sabtu siang.

Lalu sekitar pukul 12.00 siang, pelaku kembali ke rumah namun tidak membawa sepeda motor. Kepada korban, pelaku mengaku mengalami kecelakaan. Sepeda motor itu dijadikan sebagai jaminan.

Kemudian pada hari Rabu, 08 Januari 2020, korban dihubungi korban untuk mengambil sepeda motor di daerah Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, Hulu Sungai Utara.

Korban dan ayahnya kemudian mendatangi tempat tersebut, namun diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku dengan harga Rp5,3 juta.

Tidak terima dengan kejadian itu, ayah korban kemudian melapor ke Mapolsek Danau Panggang.

Sempat buron sebulan lamanya, polisi akhirnya berhasil mengendus jejak keberadaan pelaku. Unit Reskrim Polsek Danau Panggang diback-up anggota Polsek Babirik menangkap pelaku di Jalan Negara-Muara Tapus, Desa Sungai Durait Hilir RT 02, Kecamatan Babirik, Hulu Sungai Utara, Jumat (14/02) sekitar pukul 14.30.

Dari keterangan pelaku, bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Danau Panggang guna proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP,” tegas Kapolsek.

Baca Juga:Viral di Banjarmasin, Penipu Kena Prank Perempuan Muda

Baca Juga:Polisi Ungkap Kejahatan Kawanan Penipu Modus Kenalan di Sosmed

Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner