News

Diketuai Jenderal Bintang 3, Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Tertutup

apahabar.com, JAKARTA – Sidang banding terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Sidang banding terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo digelar hari ini.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS (Ferdy Sambo) dilaksanakan hari ini, Senin 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/9).

Dalam agenda sidang banding kali ini, Komisi Banding akan menentukan nasib polisi bintang dua tersebut. Apakah menerima ataupun menolak pengajuan banding yang telah dimohonkan oleh Ferdy Sambo setelah disanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Sidang banding ini akan digelar di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Pada agenda banding ini, Komisi Banding akan dipimpin oleh jenderal polisi bintang tiga.

Seorang jenderal polisi bintang tiga akan menjadi ketua sidang, dan akan ada empat pejabat Polri bintang dua atau pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Diketahui, bintang tiga yang dimaksud ialah Komjen Agung Budi Maryoto, yang juga menjadi ketua Timsus untuk perkara ini dan Irwasum Polri.

"Pimpinan (sidang) bintang tiga, dan tempatnya kalau tidak salah di TNCC," ungkapnya.

Pada sidang banding ini, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan. Sidang ini hanya akan dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Menurut Dedi, ketentuan itu sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang menyatakan sidang banding hanya akan memeriksa dan meneliti berkas banding, yang meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri sebelumnya, dan juga memori banding.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari oleh perangkat Komisi Banding, sehingga saat sidang banding nanti menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan juga pembacaan putusan," pungkas Dedi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan upaya banding setelah mendapatkan sanksi berupa PTDH dari institusi polri. Sidang KKEP Sambo sebelumnya digelar pada tanggal 25-26 Agustus 2022.

"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Irjen Ferdy Sambo setelah diputus PTDH di gedung TNCC, beberapa waktu lalu.

Sanksi berupa PTDH itu ia dapatkan setelah dirinya menjadi tersangka di dua kasus yang berkaitan, yaitu pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.

Dalam kasus pembunuhan berencana, Sambo juga ditetapkan tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56.

Sambo bersama empat tersangka lainnya diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).



Komentar
Banner
Banner