Kalsel

Dikabulkan MK, BirinMu-H2D Berebut Suara di Ratusan TPS Banjarmasin Selatan

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 yang…

Featured-Image
Majelis Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa Pilgub Kalsel 2020 yang diajukan H2D. Foto: Youtube/MK

Tok! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Pilgub Kalsel Denny Indrayana

Denny juga menyebut sebelum proses, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan, dan setelahnya: berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalil permohonan lainnya, adanya pengerahan aparat pemerintah, dan negara serta penyelewengan anggaran pusat, dan daerah — tidak terkecuali anggaran dana bansos pembagian sembako.

Meminjam laporan KPU, BirinMu meraih 843.695 suara dalam Pilgub Kalsel 2020. Sedangkan H2D 851.822 suara. Selisih keduanya terpaut tipis 8.127 suara atau memenuhi syarat ambang batas sengketa.

"Doa kita diskualifikasi. Tapi kalau pun putusannya nanti Pemungutan Suara Ulang (PSU), itu artinya KPU Kalsel/Paman Birin tetap kalah, dan kita menang dalam persidangan di MK," ujar Denny dihubungi bakabar.com, Jumat (19/3) pagi.

Sementara, Kuasa Hukum Tim Sahbirin-Muhidin, Andi Syafrani memprediksi hasil putusan hakim MK menolak permohonan pemohon.

"Bahwa majelis hakim MK bakal memutuskan akan menolak semua gugatan yang dilayangkan pihak H2D," ujar Syafrani, belum lama tadi.



Komentar
Banner
Banner