bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 yang diajukan H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), Jumat (19/3).
Dalil permohonan Denny yang dikabulkan utamanya mengenai pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah, antara lain Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan batal surat keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel tanggal 18 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara masing masing paslon di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Banjar, dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin," ujar Anwar Usman, dalam sidang MK yang digelar secara luring dan daring, Jumat petang itu.
Seiring terkabulnya sebagian gugatan hasil sengketa itu, Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah menerangkan bahwa pihaknya menunggu perintah untuk melakukan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Banjarmasin Selatan.
"Karena ini Pilkada Gubernur jadi kita menunggu arahan dari provinsi. Dan provinsi menunggu arahan dari KPU RI," ujarnya kepada bakabar.com.
Lantas dari mana biayanya?
Rahmi bilang biaya pelaksanaan PSU di Banjarmasin Selatan akan dibebankan kepada KPU dan Pemprov Kalsel.
KPU Banjarmasin, kata dia, hanya bersifat melaksanakan pemungutan Pilkada ulang. Termasuk melakukan perekrutan KPPS, PPK dan PPS yang baru.
"Dalam keputusan itu PPK, PPS dan KPPS bukan yang sebelumnya. Tapi kita tetap menunggu KPU Provinsi, karena mereka yang melaksanakan mau gimana," ucapnya.
Lebih jauh untuk tanggal pelaksanaan PSU, pihaknya lagi-lagi mengikuti instruksi KPU Kalsel.
MK memerintahkan PSU digelar selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan berlangsung.
Lantas, berapakah jumlah TPS di Banjarmasin Selatan?
Penelusuran media ini, Banjarmasin Selatan memiliki 301 TPS yang tersebar di 12 kelurahan. Sedangkan daftar pemilih tetapnya (DPT) sebanyak 107.782 jiwa.
"Siap tidak siap, kalau itu keputusan kita harus melaksanakan," ucapnya.
Sebelumnya, MK membatalkan surat penetapan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur Kalsel tanggal 18 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di Banjarmasin Selatan, Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul dan 24 TPS di Kecamatan Binuang karena terjadi pelanggaran. Karenanya, dalam amar putusannya, MK menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan pelanggaran sehingga mencederai demokrasi di Pilgub Kalsel 2020.
Dalil Pemohon
Dalam permohonannya, paslon H2D sebelumnya mengajukan sejumlah dalil kecurangan, ancaman hingga intimidasi saat pemungutan suara berlangsung di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kecamatan Hatungun Kabupaten Banjar, hingga Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Selengkapnya di halaman selanjutnya:
Tok! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Pilgub Kalsel Denny Indrayana
Denny juga menyebut sebelum proses, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan, dan setelahnya: berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalil permohonan lainnya, adanya pengerahan aparat pemerintah, dan negara serta penyelewengan anggaran pusat, dan daerah â tidak terkecuali anggaran dana bansos pembagian sembako.
Meminjam laporan KPU, BirinMu meraih 843.695 suara dalam Pilgub Kalsel 2020. Sedangkan H2D 851.822 suara. Selisih keduanya terpaut tipis 8.127 suara atau memenuhi syarat ambang batas sengketa.
"Doa kita diskualifikasi. Tapi kalau pun putusannya nanti Pemungutan Suara Ulang (PSU), itu artinya KPU Kalsel/Paman Birin tetap kalah, dan kita menang dalam persidangan di MK," ujar Denny dihubungi bakabar.com, Jumat (19/3) pagi.
Sementara, Kuasa Hukum Tim Sahbirin-Muhidin, Andi Syafrani memprediksi hasil putusan hakim MK menolak permohonan pemohon.
"Bahwa majelis hakim MK bakal memutuskan akan menolak semua gugatan yang dilayangkan pihak H2D," ujar Syafrani, belum lama tadi.