bakabar.com, JAKARTA - Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dikabarkan menyandang status tersangka korupsi yang dilekatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun KPK hingga kini masih belum menginformasikan terkait status hukum Syahrul yang juga politikus Partai NasDem. Meskipun penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Menteri Pertanian di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9) kemarin.
Baca Juga: Lebih dari 12 Jam, KPK Masih Geledah Rumah Dinas Mentan SYL
Menurut data e-LHKPN KPK, Syahrul mengantongi harta Rp20 miliar. Laporan harta diajukan pada 31 Januari 2022 untuk periodisasi 2022.
Harta milik Syahrul Yasin Limpo terdiri dari tanah dan bangunan yang secara total mencapai Rp11,3 miliar.
Tanah tersebar menjadi tujuh bidang yang berada di Kota Gowa. Tanah tersebut didapat dari hasil sendiri dan warisan.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mentan SYL Senin Pekan Depan
Kemudian Syahrul memiliki 9 tanah dan bangunan yang dimiliki Syahrul yang tersebar di Kota Gowa, dan Makassar.
Lalu alat transportasi dan mesin yang dimiliki Syahrul senilai Rp1,4 miliar yang terdiri dari 6 mobil dan 1 sepeda motor.
Harta bergerak lainnya senilai Rp1,1 miliar. Kas atau setara kas senilai Rp6,1 miliar. Syahrul diketahui tak memiliki utang sehingga total kekayaan senilai Rp20 miliar.