Human Trafficking

Dijemput Lalu Dijual Pacar, Pilu Gadis Amuntai Korban Human Trafficking

Seorang gadis berusia 13 tahun asal Amuntai Kabupaten HSU menjadi korban pemerkosaan belasan pria. Ironisnya salah satu di antaranya pacarnya sendiri.

Featured-Image
Ilustrasi pemerkosaan remaja Amuntai. Foto: Shutterstock

bakabar.com, TANJUNG - Sempat hilang, gadis 13 tahun asal Amuntai Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya ditemukan. Mirisnya, dia diperdagangkan oleh pacarnya sendiri.   

Hilangnya korban bermula ketika anak yang masih berusia sekolah menengah pertama itu meninggalkan rumah pada dini hari, 6 Oktober 2022.

Sejumlah warga sempat melihat korban dijemput oleh seseorang menggunakan mobil berkelir hitam. Menduga anaknya diculik, keluarga korban buru-buru melapor ke Polres HSU.

Sejurus itu mereka ditemani seorang anggota polisi HSU bertolak ke kabupaten tetangga, Tanjung. Sebab, beberapa hari sebelumnya dia sempat terlihat live di Instagram seorang rekannya. 

Namun saat ditelusuri korban rupanya berada di sebuah rumah kawasan Mabuun, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong bersama beberapa pria. Singkatnya, dia mengaku telah diperkosa oleh sebanyak 14 pria selama dua hari berturut-turut. 

Baca Juga: Jual Gadis HSU ke Pria Hidung Belang, Remaja HST Ditangkap Polres Tabalong

Sekali diperkosa, korban dibayar Rp200 ribu. Di mana Rp50 ribu digunakan untuk membayar kamar. Sedang Rp50 ribu lainnya untuk pacar korban.

"Kami sita barang bukti uang tunai Rp100 ribu hasil dari transaksi, dan pakaian yang dikenakan korban," ujar Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (17/10).

Lebih jauh mengenai alasan pelaku tega menjual pacaranya sendiri, polisi masih terus mendalami. Yang pasti pacar korban saat ini telah djebloskan ke sel jeruji besi. 

Tak main-main, polisi mengenakannya Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara dengan denda Rp600 juta," ujarnya. 

Editor
Komentar
Banner
Banner