Hot Borneo

Diinisiasi Pemkab Batola, Mediasi Yayasan TCA dan Pemilik Lahan Deadlock

Mediasi antara Yayasan Taman Cinta Al-Qur'an (TCA) dengan pemilik lahan sekolah, Selasa (18/7), berakhir tanpa kesepakatan alias deadlock.

Featured-Image
Mediasi antara Yayasan Taman Cinta Al-Qur'an dengan kuasa pemilik lahan yang diinisiasi Pemkab Batola, Selasa (18/7). Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN - Mediasi antara Yayasan Taman Cinta Al-Qur'an (TCA) dengan pemilik lahan sekolah, Selasa (18/7), berakhir tanpa kesepakatan alias deadlock.

Mediasi tersebut diinisiasi Pemkab Barito Kuala (Batola). Sebagai penengah adalah Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Suyud Sugiono, serta Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Batola.

Ketua Yayasan TCA, Abi Firdaus, hadir langsung dalam mediasi bersama sejumlah pengurus. Adapun pemilik lahan diwakili Kusman Hadi selaku kuasa hukum.

Namun setelah berlangsung tertutup selama sekitar 2 jam tersebut, mediasi tidak berakhir dengan kesepakatan.

Opsi menggunakan satu dari empat gedung yang ditawarkan kuasa pemilik lahan, ditolak oleh Yayasan TCA dengan alasan tidak dapat menampung seluruh siswa.

"Belum terjadi kesepakatan, meski permintaan kami sederhana. Demi kepentingan 600 anak didik, termasuk sejumlah 83 anak yatim dan duafa, tolong dihargai kesepakatan 10 tahun," tukas Firdaus.

"Artinya kami punya waktu setidaknya 6 tahun. Kalau seandainya dalam 1 tahun kami bisa mendirikan bangunan baru, siswa akan dipindahkan bertahap. Inilah seharusnya yang menjadi win-win solution," imbuhnya.

Oleh karena tidak ditemukan kesepakatan, polemik pemilik lahan dengan Yayasan TCA pun harus menunggu hasil sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.

Diketahui perkara yang teregister dengan Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Mrh tertanggal 27 Juni 2023 tersebut, juga telah menjalani sidang pertama, Selasa (18/7)

"Sementara menunggu hasil ataupun penetapan status quo dari PN Marabahan, kami akan beraktivitas seperti biasa di sekolah," tegas Firdaus.

"Kami juga meminta kepada Pemkab, Dinas Pendidikan dan Polres Batola memberi perlindungan. Kasihan siswa kami kalau terus diintimidasi dengan penggembokan atau spanduk-spanduk," sambungnya.

Sementara Kusman Hadi menegaskan agar Yayasan TCA juga harus memahami kronologis, sebelum akhirnya kuasa pemilik lahan memutus perjanjian pinjam pakai.

"Kami menghargai mediasi yang dilakukan dan tidak lari dari perjanjian. Namun perlu diketahui bahwa terdapat klausul lain dalam perjanjian yang seharusnya diperhatikan," sahut Kusman.

Dalam perjanjian yang diteken kedua belah pihak, pinjam pakai berlangsung selama 10 tahun terhitung sejak 18 Mei 2019 hingga 18 Mei 2029.

Namun dalam poin berikutnya disebutkan bahwa setiap tahun akan dilakukan peninjauan pinjam pakai dengan opsi diteruskan atau dihentikan.

"Memang dalam masa-masa awal, pemilik memberikan penilaian yang bagus kepada si peminjam. Makanya pemilik mendirikan tiga bangunan lagi dengan biaya yang tidak sedikit," papar Kusman.

"Sering waktu berjalan, pemilik punya penilaian yang kurang baik dan memutus perjanjian. Intinya kalau tidak ada riak, tidak mungkin pemilik akan berteriak," tegasnya.

Baca Juga: Sekolah Sempat Digembok, Polemik Pemilik Lahan dan Yayasan TCA Akan Dimediasi Pemkab Batola

Pun pemutusan tersebut diyakini sudah melalui serangkaian observasi. Di sisi lain, deadline untuk mengosongkan bangunan juga sarat pertimbangan.

Awalnya surat pemutusan perjanjian pinjam pakai, termasuk pengosongan lahan dan bangunan, dikirimkan kuasa pemilik lahan tertanggal 1 Oktober 2022.

Dalam surat tersebut, Yayasan TCA diberi waktu selama tiga bulan untuk mengosongkan seluruh bangunan.

Lantas keputusan itu direvisi kuasa pemilik lahan dalam surat berikutnya yang dikirim 27 Oktober 2022. Dealine diperpanjang hingga 25 Juni 2023 atau selama delapan bulan.

"Sepanjang waktu yang diberikan, ternyata mereka (Yayasan TCA) tidak beritikad baik. Mereka malah menganggap surat penyetopan pinjam pakai telah melanggar perjanjian," tukas Kusman.

"Setelah kami tidak bereaksi hingga batas waktu atau 25 Juni 2023, mereka justru melakukan gugatan. Tentu saja kami bingung, karena pemilik lahan yang malah digugat," sambungnya.

Adapun penggunaan satu gedung untuk kegiatan belajar mengajar, dianggap kuasa pemiliki lahan sebagai opsi ideal.

"Kami mengamini kalau mereka bersikeras dengan isi perjanjian. Namun dengan catatan, hanya menggunakan satu dari empat gedung," beber Kusman.

"Selanjutnya mereka dipersilakan berkoordinasi dengan Disdik Batola untuk teknis pembelajaran. Salah satunya bisa melalui daring," sambungnya.

Terkait situasi tersebut, Disdik Batola tetap akan berusaha memediasi kedua belah pihak, sekaligus memastikan proses belajar mengajar di sekolah naungan Yayasan TCA tetap berjalan.

"Tugas kami adalah menyelamatkan anak-anak dan mengupayakan agar sekolah tetap tetap eksis," sahut Sekretaris Disdik Batola, Lulut Widiyanto, dalam keterangan tertulis.

"Apabila Yayasan TCA tidak dapat melanjutkan dan kuasa pemilik lahan tidak dapat meneruskan proses pendidikan, jalan terakhir adalah kami menampung siswa-siswi tersebut di sekolah lain," pungkasnya.

Situasi SMPTQ yang dinaungi Yayasan Taman Cinta Al-Qur'an pascapenggembokan oleh kuasa pemilik lahan, Selasa (18/7). Foto: Istimewa/Maulana
Situasi SMPTQ yang dinaungi Yayasan Taman Cinta Al-Qur'an pascapenggembokan oleh kuasa pemilik lahan, Selasa (18/7). Foto: Istimewa/Maulana
Editor


Komentar
Banner
Banner