Regional

Diiming-imingi Pekerjaan, Pria di Tanah Laut Cabuli Siswi SD

Pria berinisial (43) diduga mencabuli anak di bawah umur dengan modus menawarkan pekerjaan. Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah

Featured-Image
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Foto: Pixabay

bakabar.com, JAKARTA - Pria berinisial (43) diduga mencabuli anak di bawah umur dengan modus menawarkan pekerjaan. Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri menerangkan korban yang masih duduk di bangku VI SD mendapatkan tawarkan pekerjaan sebagai kasir di tambang batu bara.

Mendengar tawaran tersebut, korban merasa tertarik untuk menerima tawaran pekerjaan tersebut. Korban bahkan bersedia dijemput pelaku menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pencabulan Bocah di Tanjung Priok

Korban kemudian dibawa ke Banjarbaru dengan alasan akan menemui bos tambang. Namun setiba di Banjarbaru, korban justru dibawa pelaku ke sebuah hotel. Setiba di kamar hotel, pelaku justru meminta macam-macam.

"Pelaku meminta korban membuka pakaian dan mengganti dengan sarung yang telah dipersiapkan," kata Zuhri, Kamis (21/9).

Pelaku berdalih, permintaan tersebut dilakukan untuk menghangatkan korban yang sedang kedinginan karena menunggu. Tak hanya itu, pelaku juga memberikan pijitan ke korban.

"Korban yang ketakutan, akhirnya diizinkan tidur di kamar hotel dan diantarkan pulang keesokan hari," papar Zuhri.

Baca Juga: Polisi Baru Temukan Satu Korban Kasus Pencabulan Kakek 72 Tahun

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dekatnya sekitar dua minggu setelah kejadian. Mendengar cerita pilu tersebut, keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres Banjarbaru.

"Laporan diterima 24 Agustus 2023. Kemudian pelaku diamankan 7 September 2023 di tempat kerja," ujarnya.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner