Peristiwa & Hukum

Dihukum Seumur Hidup, Tak Ada Remisi bagi Ferdy Sambo

MA mengubah hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dipastikan tidak ada remisi.

Featured-Image
Ferdy Sambo saat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Polri menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto-Liputan6.com/Herman Zakharia

bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dipastikan tidak akan ada remisi.

Melansit detikcom, Kamis (10/8/2023), MA mengurangi vonis para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang mengajukan kasasi.

Selain Sambo, vonis untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga dikurangi oleh MA.

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara terkait putusan kasasi MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Menurut Mahfud, tidak ada remisi untuk terpidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud di kampus terpadu UII, Sleman, dilansir detikJogja, Rabu (9/8).

Mahfud mengatakan remisi bisa diberikan terhadap terpidana dengan hukuman penjara waktu tertentu, semisal 20 tahun, 10 tahun, dan sebagainya. Mahfud meminta tidak ada permainan yang mengubah vonis Sambo.

"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," ucapnya.

Mahfud mengatakan upaya mengurangi masa tahanan dalam hukuman seumur hidup hanya bisa melalui grasi dari presiden. Namun terpidana harus mengakui kesalahan baru bisa meminta grasi.

"Itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin. Tapi kalau grasi itu diminta, orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Itu grasi namanya," ujarnya.

"Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa grasi kalau sudah salah kok minta grasi, tidak salah kok minta grasi ya udah dihukum," sambungnya.

Ayah Yosua Kecewa 

Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, kecewa atas dianulirnya hukuman mati Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung (MA). Samuel tak terima dengan hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo.

"Kami keluarga almarhum sangat tidak menerima dan kecewa," kata Samuel, seperti dikutip detikSumbagsel, Rabu (9/8).

Samuel mengaku kaget Sambo yang menjadi otak pembunuhan putranya, kini dihukum penjara seumur hidup. Samuel mengetahui hal itu dari pemberitaan media.

"Kita terima dari media ketika menyampaikan adanya anulir hukuman oleh Mahkamah Agung, tentunya itu mengagetkan kami dari keluarga seperti tersambar petir di siang bolong," katanya.

Dia mengatakan pihak keluarga sudah lega atas hukuman mati yang semula dijatuhkan untuk Sambo. Namun kini Mahkamah Agung memperbaiki putusan itu dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tak hanya Sambo, MA juga memotong vonis hukuman penjara pada tiga tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, serta Ricky Rizal.

"Kami kaget karena dari awal tidak menerima kabar itu, tiba-tiba hukumannya dianulir dan dipotong tentunya sangat mengecewakan bagi kami sekeluarga. Harusnya seperti yang sudah-sudah kami diberitahukan ternyata ini tidak," kata Samuel.

Editor


Komentar
Banner
Banner