bakabar.com, BANJARMASIN – Prof Yusril Ihza Mahendra dikonfirmasi masuk dalam daftar nama saksi ahli Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
Gugatan sengketa ihwal UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan bakal didaftarkan Pemkot pada Selasa (19/4) besok.
Pemkot sendiri menyerahkan kuasa kepada Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun.
Pemkot bersama Yusril sudah sempat melakukan diskusi terkait keberadaan UU Provinsi Kalsel yang dianggap kontroversi. Sebab, perancangannya dilakukan secara diam-diam dan minim partisipasi publik.
"Beliau [Yusril] bersedia jadi saksi ahli," kata Lukman Fadlun, Senin (18/4).
Dalam waktu dekat, Pemkot Banjarmasin akan bersurat secara resmi menunjuk Yusril sebagai saksi ahli hukum tata negara.
Rekam jejak Yusril Ihza Mahendra memang tak perlu lagi diragukan. Sudah berpengalaman ikut terlibat dalam berbagai kasus gugatan. Ia juga memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin saat sengketa Pemilu 2019 silam.
Selain Yusril, ada sejumlah nama yang bakal dilibatkan Pemkot untuk turut menjadi saksi ahli di MK nanti. Di antaranya seperti Ichsan Anwary (akademisi Universitas Lambung Mangkurat) dan Subhan Syarief (ahli tata kota).
Sebelumnya, Prof Yusril sudah memberi sinyal positif terkait rencana pelibatannya di sengketa beleid pemindahan ibu kota provinsi Kalsel.
"Mereka menghubungi saya untuk jadi lawyer dalam pengujian UU tersebut ke MK. Tetapi sampai sekarang belum ada penunjukan secara resmi, termasuk surat kuasanya," kata mantan menteri sekretaris negara ini dikonfirmasi bakabar.com, Rabu (13/4).
Ibnu Sina memang terus melakukan lobi dengan Prof Yusril. Awalnya, Pemkot akan menunjuk Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun sebagai kuasa hukum.
Namun besar kemungkinan, Prof Yusril juga akan ikut ambil bagian diberi kuasa substitusi di persidangan nanti.
"Tetapi sampai hari ini belum ada perkembangan atas hal tersebut," ujarnya.
Jegal Pemindahan Ibu Kota, Pemkot Banjarmasin Lobi Prof Yusril