Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan

Digeledah Bareskrim Polri, Ini Tanggapan PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan

Bareskrim Polri menggeledah PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan terkait kasus dugaan korupsi jual beli BBM

Featured-Image
Bareskrim Polri menggeledah PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan terkait kasus dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp 451,6 miliar. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN - Area Manager Comm Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra merespon penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Arya mengatakan, akan menghormati  proses investigasi yang sedang ditangani Polri.

“Dari PPN regional Kalimantan tentu menghormati proses hukum yang berlaku dan terbuka memberikan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum,” kata Arya kepada bakabar.com, Kamis (8/12).

Pertamina juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk investigasi dugaan kasus yang sedang ditangani terkait pengiriman BBM ke tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp 451,6 miliar. Sejumlah barang bukti termasuk bukti transaksi pemesanan BBM turut diamankan.

Aksi itu melibatkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, PKN Bapak Pemeriksa Keuangan RI, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan.

Fokus penggeledahan adalah mencari pengiriman BBM ke tambang PT AKT hingga dokumen terkait pengaliran BBM tersebut.

"Penggeledahan dilakukan, Rabu (7/12), terkait kegiatan transportir pengiriman BBM dari Depo BBM Kalimantan Selatan ke Tambang PT AKT di Tuhup Kalimantan Tengah," papar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, seperti dilansir Detik, Kamis (8/12).

"Tujuan penggeledahan mencari dokumen terkait dengan kegiatan pengaliran BBM dari Kantor PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalimantan Selatang-Tengah (Kalselteng)," imbuhya.

Selain menggeledah kantor tersebut, Bareskrim juga melakukan reka ulang mekanisme pengaliran BBM dari depo BBM Banjarmasin kepada transportir yang dilakukan di PT PPN.

"Hasil yang telah diperoleh dari kegiatan penggeledahan berupa 7 unit CPU, dokumen transaksi dalam sistem My SAP, dokumen pemesanan BBM PT AKT dan dokumen lain yang terkait dengan perkara," jelas Cahyono.

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual bel BBM nontunai antara PT PPN dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dalam rentang 2009 hingga 2012.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp451.663.843.083 (Rp 451,6 miliar).

Editor


Komentar
Banner
Banner