News

Digarap Perusahaan Tambang di Kotim, Sejumlah Desa di Parenggean Tuntut Pengembalian Lahan

Sejumlah Desa di kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim, menuntut pengembalian lahan mereka yang pada PT Bumi Makmur Waskita (BMW).

Featured-Image
Rapat dengar pendapat komisi 1 terkait permasalahan tambang PT Bumi Makmur Waskita yang masuk dan beroperasi di lahan milik masyarakat, Senin (13/01/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Sejumlah Desa di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, menuntut pengembalian lahan ke PT Bumi Makmur Waskita (BMW).

Kabarnya salah satu perusahaan tambang beroperasi di lahan milik masyarakat yang diduga tanpa memberikan pemberitahuan dengan pemerintah desa setempat. 

Ada sekitar empat desa yang melakukan tuntutan, di antaranya Desa Karang Tunggal, Kabuau, Manjalin dan Bajarau.

Persoalan ini telah dibawa ke dalam rapat DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II dan Komisi I, Senin (13/01/2025).

"Sebelumnya kami telah menerima surat permohonan untuk dilaksanakannya RDP, sehingga kami saat ini memfasilitasi konflik antara masyarakat desa dengan PT Bumi Makmur Waskita, dengan harapan menemukan titik terang, karena sudah cukup lama tidak kunjung terselesaikan," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha.

Sementara itu Kepala Desa Karang Tunggal, Arifin Iskandar menyampaikan, warga tidak terima lahannya yang ditanami kelapa sawit, diratakan menggunakan alat berat oleh perusahaan. 

Padahal, pohon sawit milik masyarakat itu sudah panen, namun diratajan begitu saja oleh pihak perusahaan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator dan buldoser.

"Pada 15 Desember 2024 lalu, saat itu ada laporan warga dari anggota BPD pelatihan melapor lahannya digusur. Padahal saat itu dari PT BMW izin hanya numpang lewat bekas jalan lama, tidak izin untuk membuka lahan," terangnya.

Lahan perkebunan kelapa sawit itu merupakan salah satu sumber mata pencarian warga sekitar, namun kini telah digusur akibat adanya aktivitas pertambangan. 

"Saya sudah hubungi Humas perusahaan untuk di hentikan untuk mencari solusi agar masalah ini terselesaikan. Pada 16 Desember 2024 kami melakukan mediasi pertama di Desa Karang Tunggal yang dihadiri anggota dewan dapil 5, Danramil, Polsek hingga DAD," ungkapnya.

Namun sangat disayangkan, hasil dari mediasi pertama tidak selesai dan kemudian pada 24 Desember 2024 digelar kembali di tingkat Kecamatan. Namun lagi-lagi tidak tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Selama persoalan belum selesai, tetapi masih ada aktivitas penambangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, padahal kami sudah sepakat pada mediasi pertama tidak ada kegiatan yang dilakukan hingga permasalahan ini selesai," tegasnya.

Disebutkannya, bahwa warga yang melakukan protes memiliki surat kepemilikan tanah yang diberikan transmigrasi sejak tahun 1989 lalu.

Sementara, Humas PT BMW Suriyadi menanggapi, bahwa itu pihak perusahaan sudah melakukan sosialisasi kepada warga setempat pada Januari 2024.

"PT BMW melakukan kegiatan di desa yang kami klaim sebanyak 14 hektare. Jadi tanah itu dibeli pada tahun 2017 dan surat menyurat ada berupa SKT di Desa Bajarau, Manjalin dan Karang Tunggal," jelasnya.

Untuk memberikan jalan tengah terhadap persoalan tersebut, para anggota DPRD meminta dokumen lengkap yang dimiliki pihak perusahaan dengan jangka waktu selama dua hari sudah serahkan.

Kemudian, berdasarkan kesepakatan bersama. Anggota DPRD juga akan meninjau langsung lokasi yang bersengketa dijadwalkan pada tanggal 21 Januari 2025 ini.

Editor


Komentar
Banner
Banner