bakabar.com, MARABAHAN – Dalam tempo sekitar 1,5 bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala berhasil memulihkan ratusan juta uang negara atas kuasa khusus BRI Cabang Marabahan.
Total uang senilai Rp546.600.000 merupakan sebagian dari pengembalian Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) yang tertunggak.
KPPE sendiri adalah program pemerintah dalam bentuk kredit investasi dan kredit modal kerja yang diberikan kepada petani, peternak, nelayan dan pembudidaya ikan.
“Sekitar 1,5 bulan setelah melakukan pendampingan, kami berhasil mengembalikan 37 persen dari tunggakan pinjaman yang diberikan 10 tahun lalu senilai total Rp1,47 miliar,” papar Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, Selasa (29/3).
Total tujuh kelompok peternak dan perikanan di Batola yang mendapatkan bantuan tersebut. Mereka adalah Sido Makmur, Tunas Harapan, Setaria, Taruna Tani, Perikanan Harapan Bersama, Sidodadi dan Parundingan dengan nilai bervariasi.
“Seluruh kelompok sudah diundang, tetapi baru tiga yang bersedia datang. Selanjutnya kami akan melihat itikad empat kelompok lain yang belum memenuhi undangan,” beber Eben Neser.
“Seandainya kelompok bermasalah dengan menyalahgunakan pinjaman, surat undangan tentu akan berubah menjadi pemanggilan,” tegasnya.
Lantas melalui negosiasi alot, ketiga kelompok peternak yang menghadiri undangan Kejari Batola, bersedia membayar tunggakan.
“Tertanggal 23 dan 24 Maret, tiga kelompok tani bersedia membayar tunggakan. Rinciannya Tunas Harapan senilai Rp220 juta, Taruna Tani Rp206,6 juta dan Setaria Rp120 juta,” sahut Asep Yopie Budiman, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batola.
“Selanjutnya uang senilai total Rp546.600.000 itu diserahkan dan disetor kepada BRI. Mengingat KPPE ini merupakan uang negara, berarti kami berhasil memulihkan uang negara atas kuasa dari BRI,” imbuhnya.
Terkait empat kelompok ternak yang belum memenuhi undangan, Seksi Datun akan terus berusaha hingga beberapa bulan kedepan sesuai prosedur.
“Kami hanya memberikan pemahaman bahwa yang dipinjam merupakan uang negara. Apabila uang negara sengaja tidak dikembalikan, justru akan menjadi tindak pidana,” beber Yoepi.
Sementara Pimpinan Cabang BRI Marabahan, Safril Haryo Septiadi, menegaskan suara kuasa khusus tersebut merupakan hal biasa.
“Kami berharap itu tidak menjadi ekses negatif kepada kelompok peternak atau debitur lain. Namun demikian, harus pertanggungjawaban dari setiap kegiatan perbankan,” tandasnya.