Peluang Kerja Difabel

Difabel Balikpapan Juga Butuh Pekerjaan

Devi Mega mondar-mandir saat bursa kerja di Balikpapan dibuka Selasa (11/7) siang. Menenteng tas berisikan berkas, difabel ini ingin melamar pekerjaan. 

Featured-Image
Devi Mega saat diwawancarai apahabar.com di BSCC Dome Balikpapan tempat berlangsungnya bursa kerja, Selasa (11/7). (apahabar.com/ Arif Fadillah)

bakabar.com, BALIKPAPAN- Devi Mega mondar-mandir saat bursa kerja di Balikpapan dibuka Selasa (11/7) siang. Menenteng tas berisikan berkas, difabel ini ingin melamar pekerjaan. 

Alumnus salah satu perguruan tinggi di Surabaya itu berupaya mencari kerja. Devi adalah penyandang tuna daksa.

Perempuan 35 tahun itu percaya diri. Dia yakin ada perusahaan yang membuka peluang bekerja untuk dirinya.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas, Pelindo Fasilitasi Pelatihan Kewirausahaan

Bermodalkan ijazah sarjana Manajemen Informatika, Devi yakin mampu bersaing dengan teman-teman yang non disabilitas. 

"Saya ke sini juga mau cari informasi. Siapa tahu ada perusahaan yang buka lowongan untuk penyandang disabilitas. Supaya bisa saya bagikan ke teman-teman," ungkapnya. 

Tapi Devi menyayangkan, tak banyak perusahaan yang membuka lowongan bagi penyandang disabilitas. Berdasarkan pengalamannya, mencari kerja sangat susah. 

"Pengalaman saya dapat info dari teman. Tidak pernah diumumkan secara terbuka. Saya bisa bersaing dengan teman-teman non disabilitas," terangnya. 

Baca Juga: Perdana! Balikpapan Buka Bursa Kerja untuk Disabilitas  

Lima tahun terakhir ini Devi mencari kerja. Sembari cari kerjaan, dia membuat kegiatan yang bergerak di bidang UMKM. Yakni membuat kue. Tentunya bersama teman-teman penyandang disabilitas lainnya. 

Hasilnya kemudian dipasarkan ke masyarakat. Karena sementara hanya itu yang bisa dilakukan Devi dan teman-temannya. Sampai ada perusahaan bermurah hati memberikan kesempatan kerja. 

"Selama lima tahun terakhir itu sulit. Lebih memandang mampu tidak ya, yang dilihat dari fisiknya. Masih masih ada stigma negatif masih ada," katanya. 

Baca Juga: Mensos Risma Puji Sentra Terpadu Penanganan Disabilitas di Solo

Devi sangat berharap ada perusahaan yang bisa menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Tentang penyandang disabilitas.

Dalam UU itu isinya jelas. Tak hanya pemerintah, perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. 

Editor


Komentar
Banner
Banner