tanah bumbu

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, WH Diamankan Polisi Tanah Bumbu

apahabar.com, BATULICIN – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Reskrim Polsek Sungai Loban mengamankan seorang…

Featured-Image
Tersangka pelaku persetubuhan di bawah umur. Foto-Humas Polres Tanbu

SA (55) seorang oknum Kepala Desa Muara Pagatan Tengah, Kusan Hilir, Tanah Bumbu dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

SA dilaporkan lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya yang bekerja di kantor desa tersebut.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, membenarkan laporan tersebut.

"Iya oknum Kepala Desa Muara Pagatan Tengah inisial SA dilaporkan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul," ujar AKP Made, Kamis (3/2).

AKP Made menjelaskan perbuatan cabul tersebut terjadi pada bulan September 2021 di Kantor Desa Muara Pagatan Tengah tepatnya di ruang kepala desa.

Di sana SA diduga telah melakukan perbuatan cabul dengan pelapor dengan cara menarik tangan korban untuk dibawa ke ruang kerjanya.

"SA merangkul, mencium pipi dan memegang payudara korban pada saat berada di dalam ruang kerjanya," terang AKP Made.

AKP Made menambahkan saat ini SA tidak ditahan, namun wajib lapor dua minggu sekali ke Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

"Atas jaminan keluarga dan lawyernya, SA tidak ditahan, namun wajib lapor dua minggu sekali," pungkas Made.

chrome-extension://ecabifbgmdmgdllomnfinbmaellmclnh/data/reader/index.html?id=73&url=https%3A%2F%2Fbakabar.com%2F2022%2F02%2Fdiduga-cabuli-bawahannya-oknum-kades-di-tanah-bumbu-dilaporkan-ke-polisi%2F

Komentar
Banner
Banner