bakabar.com, BATULICIN – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Reskrim Polsek Sungai Loban mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
WH (30) diamankan petugas di Sebamban 1 Blok C RT 02 RW 01, Desa Damar Indah, Kecamatan Sungai Loban, Senin (7/2) sekira pukul 16.00 Wita.
“Kami amankan WH karena laporan yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi.
Menurut pengakuan pelapor, AKP Made menjelaskan awal kejadian terjadi pada 27 Januari 2022 sekira pukul 08.00 Wita.
Saat itu bibi korban memergoki korban sedang berduaan dengan laki-laki yang diakui sebagai pacar korban.
Bibi korban pun menanyakan kepada korban apa yang sudah diperbuat, namun korban menjawab bahwa tidak melakukan apa-apa di dalam kamar.
Kemudian selang beberapa hari setelah kejadian itu, korban sering menangis dan ditanya oleh bibinya apa yang diinginkan korban.
Korban menjawab dia ingin minta nikahi oleh pacarnya. Bibi korban pun bingung, karena pengakuan korban di awal mereka tidak melakukan apa-apa.
Selanjutnya pada Kamis, 3 Februari 2022 bibi korban mendapatkan surat dari korban yang memberitahukan bahwa dia sudah 3 kali disetubuhi.
“Nah atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tanah Bumbu dan kami amankan WH,” terang Made.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Made.
Sebelum WH, seorang oknum kades di Tanah Bumbu juga tersandung skandal pencabulan. SA baru ditangkap empat hari lalu. Ironisnya, korban adalah bawahannya sendiri.
Kronologis kasus oknum kades di halaman selanjutnya: