Hot Borneo

Diduga Serobot Lahan, Warga Simpang Arja Batola Tuntut Pengusutan Eks Kades Sinar Baru

Warga Desa Simpang Arja di Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala (Batola), menuntut pengusutan eks Kepala Desa (Kades) Sinar Baru

Featured-Image
Sejumlah pengunjuk rasa membentangkan spanduk berisi tuntuan pengusutan dugaan penyerobotan dan penjualan lahan di Desa Simpang Arja, Barito Kuala, Selasa (20/12). Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Melalui unjuk rasa damai, Selasa (20/12), warga Desa Simpang Arja di Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala (Batola), menuntut pengusutan eks Kepala Desa (Kades) Sinar Baru.

Ikhwal tuntutan tersebut terjadi di pertengahan 2011, ketika eks Kades Sinar Baru berinisial AS diduga menyerobot dan menjual tanah warga Simpang Arja.

Adapun luas tanah yang diserobot tanpa sepengetahuan si pemilik itu berkisar 500 hektar. Tanah selanjutnya dijual kepada perusahaan perkebunan sawit PT Putra Bangun Bersama (PBB).

Selain eks Kades Sinar Baru, warga juga menuntut agar dilakukan pengusutan mantan Camat Rantau Badauh yang menjabat dalam periode tersebut.

"Kalau sudah terlihat indikasi penyelewengan dan korupsi, kami mendesak agar mantan kades dan camat yang terlibat segera ditindak oleh penegak hukum," papar Husaini, koordinator pengunjuk rasa.

Selain menyuarakan aspirasi di depan Kantor Bupati Batola, perwakilan pengunjuk rasa bersama LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel juga beraudiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkipli Yadi Noor, Wakil Ketua DPRD dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola.

Baca Juga: Puluhan Kali Bersidang, Gugatan KUD Makarti Jaya vs PT AW Ditolak

Baca Juga: Polemik Plasma Sawit, KUD Makarti Jaya Wanaraya Batola Gugat PT AW

"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti seperti surat dan kwitansi kepada Pemkab, DPRD maupun Kejari Batola," tambah Ambia, Kepala Desa Simpang Arja.

"Juga diserahkan Surat Edaran Bupati Batola yang menyatakan tak pernah terjadi perubahan tapal batas Simpang Arja dan Sinar Baru sejak 1980,” imbuhnya.

Selain penyerobotan lahan, warga Simpang Arja juga mempertanyakan status lahan yang digarap untuk perkebunan inti maupun plasma tersebut.

"Dalam pandangan kami, perusahaan juga tidak jelas karena masyarakat pemilik lahan belum mendapat ganti rugi," beber Ambia.

"Kemudian andai lahan yang telah digarap masuk Hak Guna Usaha (HGU), mengapa mereka tak mengonfirmasi kepada Pemdes Simpang Arja?” tanya Ambia.

Menanggapi tuntutan warga, Sekdakab Batola berjanji akan segera menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi yang dijadwalkan kemudian.

"Kami akan mengundang semua pihak untuk duduk bersama, sehingga persoalan tersebut tidak berlarut-larut," papar Zulkipli Yadi Noor.

"Bagaimanapun Pemkab Batola menginginkan pembangunan tetap berjalan, tetapi masyarakat juga tetap harus merasa diayomi," imbuhnya.

Dihubungi secara terpisah, Herman Prawira selaku perwakilan PT PBB menyatakan tidak akan ikut campur perihal tapal batas antara Simpang Arja dan Sinar Baru.

"Sedianya kami baru mengetahui soal klaim tersebut. Terpenting lahan di Sinar Baru yang sekarang diklaim masuk Simpang Arja, sudah dibebaskan perusahaan sejak 2011," tandas Herman.

Baca Juga: Lahan Diblokir Warga, PT BPP Bertahan Dalam Koridor Hukum

Baca Juga: Terkait Sengketa Lahan PT BPP, KKB Bantu Cari Solusi

Editor
Komentar
Banner
Banner