bakabar.com, KOTABARU - Diduga sering mengonsumsi narkotika jenis sabu, seorang pria diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru.
Pria itu berinisial MA, berusia 26 tahun. Ia merupakan warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara yang berprofesi sebagai honorer di salah satu instansi di Kotabaru.
Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti saat berada di dalam rumahnya, di Jalan Biduri, pada Jumat (21/7) pukul 00.30 WITA.
Kapolres Kotabaru melalui Kasatres Narkoba AKP Nur Alam mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pengintaian terhadap pelaku yang diketahui tengah asyik tiduran di dalam rumah.
"Saat tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku itu ditemukan barang bukti berupa pipet atau alat isap yang masih tersisa bekas sabunya," ujar Alam, Minggu (24/7) malam.
Baca Juga: Diduga Tunggu Pembeli, Budak Sabu Diciduk Reserse Narkoba Batola di Trans Kalimantan
Baca Juga: Menteri PUPR Janji Perbaiki Jalan Km 171 Satui, Anang Rosadi: Jangan Omdo!
Barang bukti itu diselipkan pelaku di dalam printer yang ada di kamarnya.
"Atas temuan itu pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Pelaku juga dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.