Pemilu 2024

Diduga Langgar Etik, DKPP Bakal Periksa Ketua-Anggota KPU

Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menjalani sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (4/9) besok. 

Featured-Image
Ilustrasi sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak lima perkara yang diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP, di Jakarta, Rabu (2/8/2023). ANTARA/HO-DKPP

bakabar.com, JAKARTA - Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menjalani sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (4/9) besok. 

Para komisioner KPU diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan beragendakan mendengarkan kesaksian pihak-pihak terkait. 

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Sekretaris DKPP, David Yama, Minggu (3/9).

Baca Juga: MK Izinkan Kampanye di Kampus, KPU Kalsel: Tak Boleh Pasang Atribut

Semula dugaan pelanggaran etik dilaporkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta jajarannya. 

Untuk itu sebagai pihak terlapor, Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta anggota KPU lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz bakal menjalani sidang pemeriksaan. 

Baca Juga: DPR Dukung KPU Tak Umumkan Hasil Psikotes Capres-cawapres

Para teradu, dalam hal ini ketua dan anggota KPU, didalilkan membatasi tugas pengawasan para pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, para teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Baca Juga: KPU Salah Hitung Data Caleg, Kredibilitas Dipertanyakan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang akan dipimpin oleh ketua dan anggota DKPP.

Di samping itu, ia mengatakan bahwa sidang kode etik itu bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang melalui akun Facebook dan YouTube DKPP.

"Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," imbuh David.

Editor


Komentar
Banner
Banner