bakabar.com, JAKARTA - Suri Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan ke pihak berwajib setalah melontarkan perkataan yang diduga menghina organisasi Islam, Nahdlatul Ulama.Saat ini, Polisi masih mendalami motifnya.
“(Motif) masih dalam pendalaman,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Sabtu (24/10/).
Sebelumnya diberitakan Gus Nur ditangkap di kediamannya, Malang, Jawa Timur (Jatim), tengah malam tadi. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan akan menahan Gus Nur atau tidak.
“Soal penahanan, kita melakukan pemeriksaan terlebih dahulu 1×24 jam usai tersangka diamankan,” kata Slamet.
Slamet juga menyatakan status hukum Gus Nur sudah tersangka. Gus Nur dibawa langsung dari kediamannya di Malang, Jawa Timur, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Dalam perjalanan menuju Bareskrim. Sudah (berstatus) tersangka saat ditangkap,” tutur Slamet.
Gus Nur dinilai menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait NU. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” jelas Slamet pagi tadi.
Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.
“Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tuturnya.