Kalteng

Diduga Edarkan Sabu, Pria Gondrong di Kapuas Diringkus

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkiba) Polres Kapuas, Kalteng meringkus seorang pria berinisial…

Featured-Image
Tersangka ZN saat digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkiba) Polres Kapuas, Kalteng meringkus seorang pria berinisial ZN (27) karena tertangkap tangan menyimpan paket narkotika jenis sabu.

ZN yang merupakan warga Jalan Anggrek Gang IV Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ditangkap pada, Senin (28/6) pukul 12.00 Wib.

Pria berambut gondrong tersebut ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas di tepi Jalan Barito Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Dari tersangka, petugas menemukan barang bukti plastik klip kecil berisikan serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat 0,31 gram.

“Setelah anggota Satnarkoba melakukan penggeledahan ditemukan paket diduga sabu seberat 0,31 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi di Polres Kapuas, Selasa (29/6).

Subandi bilang, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ZN, barang haram tersebut didapatnya dari UI selaku bandar. Dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba bergerak melakukan pengejaran.

“Setelah mendapat informasi langsung anggota melakukan pengejaran terhadap UI sebagai bandar narkotika yang memasok sabu untuk ZN yang diduga sebagai pengedar,” ujar Subandi.

Atas perbuatan tersebut, ZN disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner