bakabar.com, TANJUNG – Warga Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, ditangkap petugas gabungan Polres Tabalong.
Perempuan berinisial NM (42) ditangkap setelah diduga menyimpan obat terlarang yang mengandung Karisoprodol.
NM ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Belimbing, Murung Pudak, Tabalong, Kamis (25/8) sore.
Penangkapan bermula ketika anggota Sat Intelkam Polres Tabalong mendapat informasi bahwa ada transaksi jual beli obat terlarang di wilayah Kelurahan Belimbing, Murung Pudak.
Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Intelkan AKP Tatang Suryawan langsung mendatangi lokasi hingga berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya, Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo menggeledah barang bawaan pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat.
“Dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti 80 butir obat terlarang warna putih tanpa merek dengan penanda strip di satu sisinya diduga mengandung Karisoprodol,” Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Sabtu (27/8) pagi.
Kepada petugas, pelaku mengaku pil tersebut adalah miliknya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. Petugas juga menyita uang Rp 800 ribu, dompet warna hitam, dan handphone warna biru.