Hot Borneo

Diduga Edarkan Sabu, 3 Warga Marindi Tabalong Ditangkap Polisi

Tiga warga Desa Marindi, Haruai, Tabalong, diamankan polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu

Featured-Image
Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres

bakabar.com, TANJUNG - Tiga warga Desa Marindi, Haruai, Tabalong, diamankan polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiganya masing-masing berinisial FT alias Ifit (36), RR alias Iki (20) dan SF alias Sarif (30). Mereka ditangkap Kamis (1/12) malam di sebuah warung di desa setempat.

"Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Sutargo," kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama,Senin (5/11).

Yudha bilang, penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang masuk ke anggota Satresnarkoba yang mengatakan akan ada transaksi narkotika di sebuah warung kosong di Desa Marindi.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di tempat dimaksud, terlihat 3 pria dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi diterima.

Setelah mengamankan ketiganya, petugas disaksikan aparat desa setempat, melakukan pencarian barang bukti.

"Hasilnya ditemukan 4 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah kotak rokok yang diletakan di dalam kardus sampah beserta barang bukti lainnya," ungkap Yudha.

Kepada petugas, pelaku RR dan SF mengaku barang bukti diduga sabu-sabu tersebut milik FT.

"Saat ditanyakan ke FT, pelaku mengakui kalau ia benar telah menjual  sabu-sabu tersebut dan barbuk yang ditemukan adalah miliknya," terang Yudha.

"Sabu tersebut didapat pelaku dengan cara membeli kepada seseorang berinisial SJ  melalui perantara berinisial DS," sambungnya.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 132 ayat (1)  jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada peristiwa tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 5 paket diduga sabu-sabu seberat 0,33 gram, 1 bungkus plastik klip, 3 buah handphone warna merah, hitam, dan biru. Kemudian, 1 bungkus bekas rokok warna putih, uang tunai Rp200 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu disita dari pelaku SF, uang tunai Rp 450 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu disita dari FT.

Editor


Komentar
Banner
Banner