Tak Berkategori

Didakwa Pasal Berlapis, Jefri Nichol Tak Ajukan Eksepsi

apahabar.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa artis Jefri Nichol dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan…

Featured-Image
Artis Jefri Nichol (kiri) yang menjadi terdakwa kasus narkoba jenis ganja saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Foto – Antara/Fianda Sjofjan

bakabar.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa artis Jefri Nichol dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis daun ganja saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (09/09).

Dikutip dari Antara, JPU, Jefri Hardi, mengatakan terdakwa Jefri Nichol didakwa Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar.

Diungkapkan Hardi, awalnya Jefri kesulitan tidur kemudian ditawarin ganja oleh seorang rekannya bernama Triawan yang berstatus daftar pencarian orang pada 6 Juli 2019.

Usai menerima narkoba, Jefri menghisap satu linting ganja di Akanaka Residence Kamar 107 Jalan Kemang Timur Nomor 2 Jakarta Selatan pada 17 Juli 2019.

Jefri juga menghisap satu linting ganja sebelum tidur di tempat yang sama pada 19 Juli 2019 agar terdakwa bisa tidur nyenyak.

Pada 22 Juli, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek kediaman Jefri Nichol dengan menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram di dalam lemari es.

“Diakui barang bukti itu milik terdakwa,” kata Hardi.

Namun assement dari Badan Narkotika Penanggulangan Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan Jefri Nichol menjalani rehabilitasi rawat inap di lembaga instansi pemerintah.

Sementara, dikutip bakabar.com dari cumi-cumi.com, walaupun ancaman hukuman berat, namun Jefri dan kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi alias keberatan.

Walaupun ancaman hukuman berat, namun Jefri dan kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi alias keberatan.

"Dakwaannya yang tadi kita sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, tidak ada hal-hal formalitas yang harus kita tanggapi. Makanya kita akan pelajari terakit dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa seperti itu," kata kuasa hukum Jefri, Muhammad Aris Marasabessy, SH saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Meski tidak mengajukan eksepsi, tetapi bukan berarti Jefri menerima dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. Saat ini mereka ingin mengikuti persidangan lebih dulu, bila nanti terjadi kesalahan di luar undang-undang yang ada, barulah melakukan upaya hukum lanjutan.

"Oh nggak, bukan berarti kita tidak mengajukan eksepsi kita menerima. Ya kalau itu tidak sesuai dnegan undang-undang ya kita akan ajukan perlawanan. Tapi untuk saat ini memang tidak ada hal-hal formalitas yang harus ditanggapi," tandasnya.

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Selatan menciduk artis muda Jefri Nichol di apartemen kawasan Tebet pada Senin (22/7) pukul 23.30 WIB.

Petugas mengamankan ganja sebanyak 6,01 gram yang disimpan di lemari es.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU di PN Jakarta Selatab pada Senin (16/09).

Baca Juga:Pencurian Rumah Kosong Banjarbaru, Polisi Amankan Revolver hingga Sabu

Baca Juga:Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Pembunuh Santri Husnul Khotimah Asal Kalsel

Sumber: Antara/Cumi-cumi.com
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner