bakabar.com, JAKARTA – Menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat, Rabu (15/9), Erdian Aji Prihartanto alias Anji didakwa Pasal 111 dan Pasal 127 atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Akibat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu,
musisi berusia 42 tahun tersebut terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Anji disebut tak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Suami Wina Natalia mengakui kesalahan telah mengonsumsi narkoba jenis ganja.
“Terdakwa menerima karena sudah dijelaskan bahwa terdakwa menggunakan narkotika sebelumnya,” papar Josep Christian, JPU PN Jakarta Barat.
Dalam sidang perdana, Anji memutuskan tidak didampingi penasihat hukum selama proses persidangan.
Anji sebelumnya diamankan polisi di rumahnya d kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6) pukul 19.30 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker.
Akhirnya seusai menjalani tes urine, pelantun lagu ‘Berhenti Di Kamu’ itu dinyatakan positif ganja.