bakabar.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mencurigai asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, menggunakan alat handsfree dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10) ini.
JPU curiga ada yang memerintahkan atau mengarahkan Susi memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya jaksa di PN Jakarta Selatan.
Namun, JPU terus mendesak Susi untuk jujur. Susi pun berulang kali membantah dirinya menggunakan handsfree dan diperintah seseorang.
"Dipastikan itu tidak ada?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Susi.
"Bener tidak ada?" tanya jaksa lagi.
"Benar," balas Susi.
Susi menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.