bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin telah menetapkan perolehan suara hasil Pemilu 17 April 2019 lalu. Ikhsan Wardhani merasa menetapan perolehan suara itu merugikan dirinya.
Makanya calon legislatif (caleg) nomor urut 2 dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan (dapil) 5 Banjarmasin Barat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Diskors, MK Lanjutkan Sidang Gugatan Pilpres 2019 Selasa Depan
Terang-terangan, Ikhsan menuding KPU Banjarmasin dan rekan sesama caleg Partai Demokrat nomor urut 5, Gusti Yuly Rahman berkolaborasi menggelembungkan suara.
Ikhsan mengungkap form C1 dengan hasil rapat pleno di kecamatan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 38, 43 dan 44 Kelurahan Basirih, serta TPS 17 Kelurahan Belitung Utara.
Di TPS 38 Kelurahan Basirih ia mengaku memperoleh 2 suara, sedangkan Gusti Yuly tidak mendapatkan suara. Namun pada hasil rapat pleno kecamatan menetapkan hasil berbeda. Hasilnya ada perolehan sebanyak 22 suara untuk caleg nomor urut 5 atas nama Gusti Yuli Rahman.
Berdasarkan dugaan kecurangan itu lah, Ikhsan Wardana mencoba mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan untuk KPU Banjarmasin ke MK.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur mengemukakan, ditudingkan kepada pihaknya belum tentu benar. Bahkan ia berjanji akan mengungkap fakta sebenarnya.
“Itu cuma tudingan saja, nanti kami buktikan dengan data dan mengungkap kejadian yang sebenarnya,” terang Makmur saat dihubungibakabar.com, Jumat (14/6) sore.
Dikemukakan Makmur, untuk proses di MK akan dilakukan pada bulan Juli 2019 mendatang.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin mengaku siap untuk memberikan keterangan jika nantinya diminta MK.
“Bawaslu sudah bersiap jika nanti dimintai keterangan. Namun, kami belum mengetahui apakah gugatan ini sudah diregister oleh MK atau belum. Tetapi kami sudah menyiapkan seperti data dan dokumen sebagai bahan dalam memberikan keterangan sesuai pengawasan di lapangan jika nanti diminta untuk memberikan keterangan, Sebut Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Munawar Khalil.
Sebelumnya Bawaslu telah menerima surat masuk dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat perihal permohonan penghentian putusan perolehan suara terhadap caleg yang dimaksud pada bulan Mei 2019 lalu dengan ditujukan ke MK.
“Jika nanti diminta, kami sudah punya data fakta yang dimiliki, sehingga bahwa jika nantinya dipanggil, kami sudah siap,” pungkas Khalil.
Baca Juga: BPN Diminta Paparkan Bukti, Pengamat: Salah Hitung, atau Sengaja Dicurangi
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif