Tak Berkategori

Diciduk di Pembatuan, PSK Ngaku Sekali ‘Sodok’ Rp 200 Ribu

apahabar.com, BANJARBARU – Upaya pemberantasan praktik pelacuran di Pembatuan, Landasan Ulin, Banjarbaru terus berlanjut. Terbaru, tiga…

Featured-Image
Ada tiga PSK diamankan Satpol PP dari eks lokalisasi Pembatuan, Selasa (9/4) siang. Satpol PP Banjarbaru for apahabar

bakabar.com, BANJARBARU – Upaya pemberantasan praktik pelacuran di Pembatuan, Landasan Ulin, Banjarbaru terus berlanjut.

Terbaru, tiga pekerja seks komersial tertangkap basah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Banjarbaru saat menjajakan diri.

Selasa (9/4) siang tadi, Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhaen Rahman membuktikan benar janjinya untuk bersih-bersih praktik pelacuran di Kota Idaman, terhitung sejak April 2019 ini.

Baca Juga: Menjelang Pemilu, Harga Gas Melon Hingga Rp35 Ribu

Tiga orang perempuan yang diciduk berinisial SM (49), ML (30) dan RH (36). Mereka diciduk di depan sebuah toko di eks lokalisasi tersebut. Saat dimintai keterangan, ketiga mengaku mematok tarif Rp 200 ribu untuk sekali ‘sodok’.

“Dari pengakuan mereka, setiap hari itu ada saja tamu yang datang. Paling tidak setiap hari mereka melayani tamu satu orang,” terang Marhaen Rahman didampingi PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat kepada bakabar.com.

Menurut, Marhaen masyarakat sekitar resah akan keberadaan mereka sehingga memilih melaporkannya ke Pol PP.

“Kami tindaklanjuti laporan masyarakat sekitar. Memang benar masih ada praktik prostitusi terselubung di eks lokalisasi Pembatuan ini. Ketiganya sudah kami amankan di kantor,” jelas dia kepada bakabar.com.

Sebelum mengaku sebagai PSK, ketiganya rupanya sempat berkilah. Kepada petugas mereka mulanya tak mengaku masih berusia di bawah 40 tahun dan berasal dari Kalsel. “Ada juga yang dari Jatim,” paparnya.

Lantas sejak kapan mereka menjajakan diri di Pembatuan?

Masih dari pengakuan ketiganya, mereka sudah berada di eks lokalisasi itu sepekan hingga sebulan lamanya.

“Kalau dari data kami mereka memang pemain baru. Secara usia, ini termasuk yang lebih muda, karena biasanya umur mereka di atas 40 tahun,” terangnya.

Untuk proses selanjutnya, tiga PSK ini dipastikan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (11/4) nanti.

Baca Juga: Pasca Longsor di Pumpung, Ini Langkah yang Akan Diambil

Penulis : Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner