Kalsel

Dicerai Adaro, PAMA Kirim Surat ke Disnaker Tabalong untuk PHK Puluhan Karyawan

apahabar.com, TANJUNG – Kontrak kerja sama PT Adaro Indonesia dengan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) berakhir akhir…

Featured-Image
Ilustrasi kegiatan tambang. Foto-Istimewa

Pantauan bakabar.com, sejak Minggu (1/8) PAMA tidak lagi melakukan pekerjaan tambang di area PKB2B Adaro. Terhitung hari ini, seluruh pekerjaan PAMA dilanjutkan oleh BUMA.

Gara-Gara Reklamasi, Izin Tambang Adaro Terancam Tak Diperpanjang

Berakhirnya kontrak tersebut berujung PHK sebanyak 854 karyawan PAMA. Lantas bagaimana pesangon mereka?

Manager CSR PT PAMA, Ono Karno memastikan perusahaan telah membayar pesangon karyawan yang memilih di-PHK.

"Intinya untukkaryawan PAMA sudah aman, kondusif selama proses terminasi di perusahaan," jelasnya dihubungibakabar.com, Minggu siang.

Selesainya proses terminasi di PAMA akan dilaporkan kepada instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong.

"Manajemen akan segera melaporkan ke instansi terkait awal Agustus ini," ucap Ono.

Sebanyak 854 karyawan yang di-PHK umumnya berasal dari Kabupaten Tabalong, Balangan di Kalsel, dan Barito Timur di Kalteng.

Untuk diketahui, sebelum memberi putusan soal PHK PAMA memberikan sejumlah opsi kepada karyawan.

Karyawan diberikan hak memilih untuk tetap bergabung, atau membuka usaha sendiri.

Namun, ratusan karyawan disebut memilih untuk tak bergabung lagi dengan PAMA, sehingga PHK tak terhindarkan.

Lantas, berapa besar pesangon yang diberikan kepada ratusan karyawan tersebut?

Ono Karno menjelaskan pesangon yang didapat jumlahnya bervariasi, sesuai masa kerja.

"Jika masa kerjanya puluhan tahun, pesangon dikali tiga, ditambah dengan BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain. Ada yang mencapai miliaran rupiah," beber Ono.

Setelah memilih di-PHK, kata dia, perusahaan tak melepas begitu saja. PT PAMA mendata apakah eks karyawannya memiliki usaha atau tidak.

Bagi yang mempunyai usaha mikro kecil menengah (UMKM), perusahaan akan mendukungnya membuat kemasan, perizinan, sertifikat halal hingga sertifikat Balai POM. Sementara yang tidak punya, akan dibina dari awal.

Para karyawan yang di-PHK juga diberikan pengetahuan cara mengelola keuangan. Sehingga uang hasil pesangon dapat digunakan dengan tepat.

"Dengan demikian, karyawan PAMA yang di-PHK tidak akan menambah pengangguran di Tabalong dan sekitarnya," pungkasOno Karno.



Komentar
Banner
Banner