Kalsel

Dicerai Adaro, PAMA Kirim Surat ke Disnaker Tabalong untuk PHK Puluhan Karyawan

apahabar.com, TANJUNG – Kontrak kerja sama PT Adaro Indonesia dengan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) berakhir akhir…

Featured-Image
Ilustrasi kegiatan tambang. Foto-Istimewa

Kepala Disnaker Kabupaten Tabalong, Syaiful Ikhwan dikonfirmasi terkait surat pemberitahuan PHK dari PT PAMA site ADRO terhadap puluhan karyawannya membenarkannya.

“Surat pemberitahuan PHK itu baru kami terima hari ini,” jelas Syaiful, Selasa (27/4).

Diungkapkan Syaiful, surat itu menjelaskan berakhirnya kontrak bisnis PT Pamapersada Nusantara dengan PT Adaro Indonesia per tanggal 31 Juli 2021.

Selain itu, kondisi sebagian besar Jobsite PAMA sampai saat ini mengalami penurunan volume produksi.

“Berdasarkan kondisi itu, maka Manajemen PT Pamapersada Nusantara memutuskan untuk menyesuaikan dan mengoptimalisasi sumber daya yang ada, termasuk mengantisipasi kelebihan jumlah karyawan PAMA secara keseluruhan,” kata Syaiful.

PENGUMUMAN! PHK Massal PAMA di Tabalong Berlaku Hari Ini

Terkait hal itu, Syaiful bilang, PAMA site ADRO akan mengambil sejumlah langka.

Pertama, program PHK rasionalisasi karena tutup proyek sesuai ketentuan Pasal 102 PKB PT Pamapersada Nusantara Periode 2020 – 2022, bagi seluruh Karyawan Status Penerimaan Point of Hire (PoH) ADRO dengan kode NRP 1F.

Kedua, program Pemutusan Hubungan Kerja Rasionalisasi karena Tutup Proyek sesuai ketentuan Pasal 102 PKB PT Pamapersada Nusantara Periode 2020 – 2022, bagi seluruh Karyawan Status Penerimaan Point of Hire (PoH) Setempat yang Projectnya Sudah Tutup dengan kode NRP 1B (Kandi), 1D (KCMB), 1Q (Bukit Piatu), 1) (FBS), 1L (IMK), 1M (MHU) yang saat ini datanya berada di PAMA Site ADRO.

Proses pelaksanaan Point 1 dan Point 2 yaitu, proses Penandatanganan Dokumen Persetujuan Bersama (PB) PHK dilaksanakan dalam kurun waktu Kamis, 1 Juli 2021 sampai dengan Sabtu, 31 Juli 2021.

“PHK sendiri efektif berlaku per 1 Agustus 2021,” terang Syaiful.

Ditambahkan Syaiful, berdasarkan pemberitahuan yang masuk kepadanya, jumlah karyawan yang akan di PHK sebanyak 37 orang.

Dalam surat yang ditandatangani Human Capital Dept Head, Andreas Boni Tresnanto itu, perusahaan menjamin seluruh proses pelaksanaan PHK Rasionalisasi karena Tutup Proyek sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” Mereka memastikan seluruh karyawan mendapatkan hak dan kewajibannya,” pungkasnya Syaiful Ikhwan.

Mulai 1 Agustus, pemutusan hubungan kerja ratusan karyawan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) resmi diberlakukan.

30 tahun sebagai kontraktor pertambangan di salah satu kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PK2DB) terbesar itu, peran PAMA akan digantikan oleh PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner