bakabar.com, TANJUNG – Kontrak kerja sama PT Adaro Indonesia dengan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) berakhir akhir Juli tahun ini.
Imbas dari berakhirnya kontrak bisnis PAMA dengan Adaro Indonesia per tanggal 31 Juli 2021 itu membuat PAMA akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) puluhan karyawannya.
Pemberitahuan akan melakukan PHK terhadap karyawannya itu disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: