bakabar.com, TANJUNG – Kontrak kerja sama PT Adaro Indonesia dengan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) berakhir akhir Juli tahun ini.
Imbas dari berakhirnya kontrak bisnis PAMA dengan Adaro Indonesia per tanggal 31 Juli 2021 itu membuat PAMA akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) puluhan karyawannya.
Pemberitahuan akan melakukan PHK terhadap karyawannya itu disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Kepala Disnaker Kabupaten Tabalong, Syaiful Ikhwan dikonfirmasi terkait surat pemberitahuan PHK dari PT PAMA site ADRO terhadap puluhan karyawannya membenarkannya.
“Surat pemberitahuan PHK itu baru kami terima hari ini,” jelas Syaiful, Selasa (27/4).
Diungkapkan Syaiful, surat itu menjelaskan berakhirnya kontrak bisnis PT Pamapersada Nusantara dengan PT Adaro Indonesia per tanggal 31 Juli 2021.
Selain itu, kondisi sebagian besar Jobsite PAMA sampai saat ini mengalami penurunan volume produksi.
“Berdasarkan kondisi itu, maka Manajemen PT Pamapersada Nusantara memutuskan untuk menyesuaikan dan mengoptimalisasi sumber daya yang ada, termasuk mengantisipasi kelebihan jumlah karyawan PAMA secara keseluruhan,” kata Syaiful.
Terkait hal itu, Syaiful bilang, PAMA site ADRO akan mengambil sejumlah langka.
Pertama, program PHK rasionalisasi karena tutup proyek sesuai ketentuan Pasal 102 PKB PT Pamapersada Nusantara Periode 2020 – 2022, bagi seluruh Karyawan Status Penerimaan Point of Hire (PoH) ADRO dengan kode NRP 1F.
Kedua, program Pemutusan Hubungan Kerja Rasionalisasi karena Tutup Proyek sesuai ketentuan Pasal 102 PKB PT Pamapersada Nusantara Periode 2020 – 2022, bagi seluruh Karyawan Status Penerimaan Point of Hire (PoH) Setempat yang Projectnya Sudah Tutup dengan kode NRP 1B (Kandi), 1D (KCMB), 1Q (Bukit Piatu), 1) (FBS), 1L (IMK), 1M (MHU) yang saat ini datanya berada di PAMA Site ADRO.
Proses pelaksanaan Point 1 dan Point 2 yaitu, proses Penandatanganan Dokumen Persetujuan Bersama (PB) PHK dilaksanakan dalam kurun waktu Kamis, 1 Juli 2021 sampai dengan Sabtu, 31 Juli 2021.
“PHK sendiri efektif berlaku per 1 Agustus 2021,” terang Syaiful.
Ditambahkan Syaiful, berdasarkan pemberitahuan yang masuk kepadanya, jumlah karyawan yang akan di PHK sebanyak 37 orang.
Dalam surat yang ditandatangani Human Capital Dept Head, Andreas Boni Tresnanto itu, perusahaan menjamin seluruh proses pelaksanaan PHK Rasionalisasi karena Tutup Proyek sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Mereka memastikan seluruh karyawan mendapatkan hak dan kewajibannya,” pungkasnya Syaiful Ikhwan.
Mulai 1 Agustus, pemutusan hubungan kerja ratusan karyawan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) resmi diberlakukan.
30 tahun sebagai kontraktor pertambangan di salah satu kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PK2DB) terbesar itu, peran PAMA akan digantikan oleh PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Pantauan bakabar.com, sejak Minggu (1/8) PAMA tidak lagi melakukan pekerjaan tambang di area PKB2B Adaro. Terhitung hari ini, seluruh pekerjaan PAMA dilanjutkan oleh BUMA.
Gara-Gara Reklamasi, Izin Tambang Adaro Terancam Tak Diperpanjang
Berakhirnya kontrak tersebut berujung PHK sebanyak 854 karyawan PAMA. Lantas bagaimana pesangon mereka?
Manager CSR PT PAMA, Ono Karno memastikan perusahaan telah membayar pesangon karyawan yang memilih di-PHK.
"Intinya untukkaryawan PAMA sudah aman, kondusif selama proses terminasi di perusahaan," jelasnya dihubungibakabar.com, Minggu siang.
Selesainya proses terminasi di PAMA akan dilaporkan kepada instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong.
"Manajemen akan segera melaporkan ke instansi terkait awal Agustus ini," ucap Ono.
Sebanyak 854 karyawan yang di-PHK umumnya berasal dari Kabupaten Tabalong, Balangan di Kalsel, dan Barito Timur di Kalteng.
Untuk diketahui, sebelum memberi putusan soal PHK PAMA memberikan sejumlah opsi kepada karyawan.
Karyawan diberikan hak memilih untuk tetap bergabung, atau membuka usaha sendiri.
Namun, ratusan karyawan disebut memilih untuk tak bergabung lagi dengan PAMA, sehingga PHK tak terhindarkan.
Lantas, berapa besar pesangon yang diberikan kepada ratusan karyawan tersebut?
Ono Karno menjelaskan pesangon yang didapat jumlahnya bervariasi, sesuai masa kerja.
"Jika masa kerjanya puluhan tahun, pesangon dikali tiga, ditambah dengan BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain. Ada yang mencapai miliaran rupiah," beber Ono.
Setelah memilih di-PHK, kata dia, perusahaan tak melepas begitu saja. PT PAMA mendata apakah eks karyawannya memiliki usaha atau tidak.
Bagi yang mempunyai usaha mikro kecil menengah (UMKM), perusahaan akan mendukungnya membuat kemasan, perizinan, sertifikat halal hingga sertifikat Balai POM. Sementara yang tidak punya, akan dibina dari awal.
Para karyawan yang di-PHK juga diberikan pengetahuan cara mengelola keuangan. Sehingga uang hasil pesangon dapat digunakan dengan tepat.
"Dengan demikian, karyawan PAMA yang di-PHK tidak akan menambah pengangguran di Tabalong dan sekitarnya," pungkasOno Karno.