bakabar.com, BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan sabu seberat 11,32 gram, Kamis (9/12).
Pemusnahan tersebut merupakan hasil tangkapan dari Ditresnarkoba Polda Kaltim pada awal Desember lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam satu wadah besar berisi air hangat.
Lalu sabu dimasukkan diaduk menjadi satu. Setelah bercampur, pelaku sendiri yang membuang larutan tersebut ke dalam toilet disaksikan petugas dan awak media.
Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan terhadap dua tersangka: Abdul Muis dengan barang bukti empat bungkus sabu seberat 4,96 gram dan Dalle dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 6,35 gram.
“Total barang bukti yang diamankan yakni 11,31 gram. Tersangka kedua ini saling kenal. Jadi dia dapat dari seseorang bernama Sudi (tersangka 1) yang sudah kami amankan duluan di kawasan Bontang,” ungkap Kanit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP Anton Saman.
Keduanya pun dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.