bakabar.com, PALANGKA RAYA - Dibakar api cemburu, seorang pria berinisial S (43) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memukul seorang perempuan yang diakuinya sebagai kekasih.
Akibat pemukulan tersebut, korban yang masih di bawah umur mengalami pembengkakan di bagian mata.
Kejadian itu pun dilaporkan ke Polresta Palangka Raya. Sejurus kemudian S digelandang kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, motif penganiayaan adalah terbakar api cemburu. Korban yang diakui pelaku sebagai kekasihnya, terlihat berjalan berdua dengan lelaki lain.
"S melakukan penganiayaan setelah mendapatkan informasi bahwa korban berjalan berdua dengan laki-laki lain," papar Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, Jumat (13/1) sore.
"Kemudian pelaku mendatangi korban, sehingga terjadi cekcok yang berakhir penganiayaan. Meski pelaku mengaku spontan memukul, mata korban mengalami pembengkakan," tambahnya.
Ironisnya korban mengaku kepada polisi bahwa hubungan dengan pelaku hanya teman. Kendati demikian, mereka sempat tinggal dalam satu barak sebelum peristiwa penganiayaan.
Terlepas dari apapun hubungan keduanya, pelaku tetap akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Anak, "Ancaman hukuman maksimal 3,6 tahun penjara," pungkas Ronny.