Penemuan Barang Bukti
Setelah ST ditangkap dalam sebuah rumah di Dusun Kramat RT 23 Kelurahan Wonorejo, Kecataman Maron, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (4/4), polisi pun memburu barang bukti lain.
"Berdasarkan keterangan tersangka, motor dijual melalui perantara berinisial YS (31) seharga Rp3 juta. Selanjutnya motor ini digadaikan kepada NE (27)," jelas Supriyanto.
Tak lama seusai menangkap ST, Sat Polairud dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola bersama Unit Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan menciduk YS dan NE.
Kedua pelaku tersebut diamankan di Desa Mandala Murung Masjid, Kecamatan Daha Utara, Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (7/4).
Atas keterlibatan dalam tindak pidana yang dilakukan ST, polisi menjerat MD, YS dan NE dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
"Seharusnya NE berpikir soal harga kendaraan yang tidak normal. Namun atas dasar tak memiliki niat untuk memperjelas status kendaraan, akhirnya mereka termasuk dalam pelaku yang dikenakan Pasal 480 KUHP," tegas Diaz Sasongko.
Sementara beberapa perhiasan milik korban YP, diakui tersangka telah dibuang ke bawah Jembatan Barito. Penyebabnya perhiasan ini berupa emas sepuhan.
Baca Juga: Dikejar Sampai Jatim, Berikut Kronologi Penangkapan Pembunuh Perempuan di Sungai Barito
Baca Juga: Identitas Dikantongi, Polisi Terus Buru Pembunuh Perempuan Terlilit Kabel di Sungai Barito
Tersangka sempat berupaya menjual ke toko emas di Pasar Lima Banjarmasin, tetapi ditolak lantaran tak disertai surat pembelian.
Fakta lain juga diungkap polisi, terkait cara ST memasarkan sepeda motor yang dirampas dari korban YP.
"Sebelum membunuh korban, ST sudah menelepon YS perihal sepeda motor yang akan dijual. Kemudian YS menghubungi NE untuk mengambil motor tersebut di dekat Q Mall Banjarbaru sekitar pukul 24.00," urai Supriyanto.
"Adapun hubungan ST dan YS sekadar berteman. Namun menurut pengakuan ST, YS kerap menjual motor-motor ilegal," pungkasnya.